2 Calon Bupati Tebo Belum Memenuhi Syarat, KPU Berikan Waktu 3 Hari Untuk Perbaikan

2 Calon Bupati Tebo Belum Memenuhi Syarat, KPU Berikan Waktu 3 Hari Untuk Perbaikan

Calon Bupati Tebo Belum Memenuhi Syarat-Arief Rizal-Jambi TV

TEBO, JAMBITV.CO - Hasil verifikasi Administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tebo, ada 2 Calon Bupati Tebo belum memenuhi syarat. 2 Pasangan Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) ini adalah Pasangan Agus Rubyanto - Nazar Efendi dan pasangan Aspan - Wartono.

Komisioner KPU Tebo, Heri Satriawan mengatakan, hasil vermin awal menemukan adanya masalah pada E-KTP pasangan calon. Pasalnya dalam KTP tersebut masih tercantum status sebagai ASN ataupun Anggota DPR.

Heri menjelaskan, bahwa KTP tersebut harus dirubah dahulu. Selain itu, juga ditemukan ada calon yang belum melampirkan surat keterangan sedang tidak di cabut hak pilih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tebo.

“Keduanya masih dalam status BMS. Kita selalu kordinasikan dengan LO, kemudian kita juga sudah menyampaikan bahwa dalam tahap perbaikan ini, semua berkas yang menjadi syarat segera dilengkapi atau disesuaikan. Sesuai dengan syarat dan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Heri Satriawan.

BACA JUGA:Madel-Agus Daftar Bacabup Sarolangun Jalur Independen Serahkan 21.602 Dukungan Siap Tantang Bacabup Partai

BACA JUGA:Teng !!! FAUZI – SAHARA Muncul Sebagai Bacalon Bupati Di Detik Detik Terakhir.

Atas temuan tersebut, KPU memberikan waktu selama 3 hari yaitu dari tanggal 6 sampai 8 September 2024, untuk melakukan perbaikan. 

“Tahap perbaikan itu dari tanggal 6 - 8 September 2024,” jelas Heri.

Selanjutnya, KPU akan melaksanakan tahapan vermin perbaikan terhitung dari tanggal 9 sampai dengan 14 September 2024. 

Setelah semua tahapan rampung, barulah KPU akan menetapkan Pasangan Calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: