Polisi Ringkus 2 Tersangka Sabu di Tebo Saat Menunggu Pembeli
2 Tersangka Sabu di Tebo Saat Digiring Polisi-arif-Jambitv
TEBO,JAMBITV.CO - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo meringkus 2 tersangka sabu yang merupakan warga Desa Betung Bedarah Barat saat menunggu pembeli Narkoba.
2 Tersangka sabu yang diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo ini atas nama M Adi (27 tahun) dan M Sayuti (45 tahun).
Keduanya diamankan di kebun sawit Desa Betung Bedarah Barat Kecamatan Tebo Ilir, keduanya ditangkap saat menunggu pembeli sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan dan ditemukan kedua pelaku diduga sedang menunggu pembeli di TKP,” Ungkap Iptu Jeki Noviardi Kasat Narkoba Polres Tebo.
BACA JUGA:Seorang Kurir Sabu di Tebo Ditangkap Saat Menunggu Pembeli
Saat di konfirmasi 22 Agustus 2024, Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi Menambahkan.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti jenis sabu diantaranya 10 paket sedang seberat bruto 47,34 gram. 5 paket kecil bruto 5,20 gram dan jika di totalkan mencapai 52,5 gram.
“Hasil penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu. Untuk barang bukti yang ditemukan 10 paket sedang sabu berat bruto 47,34 gram, kemudian 5 paket kecil bruto 5,20 Gram dan sehingga di totalkan yang diamankan mencapai 52,5 gram,” Tambah Iptu Jeki.
Iptu Jeki Noviardi menambahkan, warga sangat resah dengan keberadaan mereka yang menjadi pengedar di lingkungan desa.
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Bekuk Warga Temenggung Atas Kasus Kepemilikan Sabu
BACA JUGA:Seorang Ibu Rumah Tangga Titipkan Koper yang Berisi 1 Kilogram Sabu di Rumah Tetangga di Bungo
Pasalnya warga khawatir anak mereka dan juga kerabat terpengaruh dengan barang haram tersebut.
Untuk itu Sat Res Narkoba Polres Tebo meminta masyarakat untuk melaporkan ke polsek terdekat atau langsung ke Sat Narkoba Polres Tebo jika ada peredaran narkoba.
Tersangka Belum Sempat Jual Sabu
Salah seorang tersangka Adi mengaku, barang yang di amankan Polres Tebo merupakan barang yang baru di terimanya sehingga belum sempat di jual.
Jika semuanya terjual uangnya mencapai Rp 40 Juta, dari jumlah tersebut dirinya menerima upah sekitar 2 hingga 3 juta.
BACA JUGA:Polresta Jambi Amankan Kurir Narkoba, Selundupkan 550 Gram Sabu Dalam Paket Speaker Aktif
BACA JUGA:Waw !!! Hampir 2 Kg Sabu – Sabu Di Blender Petugas
Diakuinya baru 3 bulan terakhir mengedarkan sabu di lingkungan Desa Betung Bedarah Barat.
“Yang dapatnya tu sekitar 50 gram, belum ada yang terjual,” Adi Tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman kurungan seumur hidup dan paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun Penjara.
BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai Rp 5,2 Miliar yang Libatkan Oknum PNS Riau
BACA JUGA:Tersangka Pembobolan Rumah Jual Hasil Curian Untuk Beli Sabu dan Main Judi Slot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv