Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Bekuk Warga Temenggung Atas Kasus Kepemilikan Sabu

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Bekuk Warga Temenggung Atas Kasus Kepemilikan Sabu

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Bekuk Warga Temenggung Atas Kasus Kepemilikan Sabu-Surya Abadi-Jambitv.co

Jambitv.co, Sarolangun - Lagi, seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Sarolangun.

Tersangka berinisial A umur 39 Warga  Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Jambi saat ini diamankan Kepolisian atas kepemilikan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti  2 (dua) Klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu 2,23 gram (dua koma dua puluh tiga) pada Selasa tanggal 30 Juli 2024.

BACA JUGA:Seorang Ibu Rumah Tangga Titipkan Koper yang Berisi 1 Kilogram Sabu di Rumah Tetangga di Bungo

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Sat Resnarkoba kemarin telah mengamankan seorang laki laki berumur 39 Tahun warga Desa Temenggung Kecamatan Limun atas kepemilikan sabu 2,23 gram” katanya

BACA JUGA:Polresta Jambi Amankan Kurir Narkoba, Selundupkan 550 Gram Sabu Dalam Paket Speaker Aktif

Rindradi menceritakan bahwa pelaku ditangkap di Rumah milik pelaku tinggal yang beralamat Desa Temenggung Kec. Limun Kab. Sarolangun.

“Pelaku ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat, dari tangan tersangka Polisi menyita 2 (dua) Klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Klip plastik kosong, 1 (satu) Plastik asoi hitam, 1 (satu) Kotak Kaleng warna hitam merk Pomade, 4 (empat) Bal klip plastik kosong, 1 (satu) Pipet yang di runcing, 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) Lembar uang pecahan 10rb, 1 (satu) Handpone merk realme warna biru” lanjutnya.

BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai Rp 5,2 Miliar yang Libatkan Oknum PNS Riau

“Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: