Sedang Pesta Sabu di Rumah, Polsek VII Koto Amankan Sepasang Bukan Pasutri. Salah Satunya Berstatus ASN

Sedang Pesta Sabu di Rumah, Polsek VII Koto Amankan Sepasang Bukan Pasutri. Salah Satunya Berstatus ASN

Pasangan Bukan Pasutri diamankan Polisi saat pesta sabu di rumah-Arief Rizal-JambiTV

TEBO, JAMBITV.CO - Sedang pesta sabu di rumah, Anggota Polsek VII Koto mengamankan sepasang bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) atas nama Solihin Syukur Putra (29) dan Suswanti (48) di RT 04, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten TEBO. Pada Selasa siang sekitar 12.00 WIB (13/08/2024).

Kapolsek VII Koto Iptu Ika Widiyatmiko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah Solihin Syukur Putra.

Untuk itu personil langsung melakukan penggrebekan dan ditemukan 21 paket kecil diduga sabu siap edar.

Selain Solihin, polisi juga mengamankan terduga pelaku lainnya atas nama Suswanti yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mereka sedang pesta sabu di dalam rumah," ungkapnya, via pesan WhatsApp.

Polisi Amankan Barang Bukti 21 Paket Sabu Diduga Siap Edar

Dalam penggrebekan ini, disaksikan Ketua RT 04 Desa Teluk Kayu Putih Solihin (45) dan Ketua pemuda RT 04 Desa Teluk Kayu Putih Tobin (40), ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 21 paket kecil sabu, 2 buah alat isap (Bong), 1 kotak permen pagoda, 1 unit Hp Vivo, 1 unit Hp Opppo, 2 buah mancis dan 1 buah jarum untuk pembakaran.

Kedua terduga tersangka langsung di tangkap dan dibawa ke kantor Polsek VII Koto untuk dimintai keterangan. Polisi pun langsung mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) tersebut.

Untuk pasal yang diterapkan, pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: