Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 3,8 M di Tebo, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari.

Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 3,8 M di Tebo, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari.

Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 3,8 M di Tebo, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari.-Arief Rizal-Jambi TV

TEBO, JAMBITV.CO - Unit tindak pidana korupsi atau tipikor satreskrim Polres Tebo, menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kredit usaha rakyat atau KUR, bank BSI cabang Rimbo Bujang tahun 2023, pada Rabu sore 3 September 2025. Kasat reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan , kedua tersangka berinisial berinisial EW dan MT akan menjadi tanggung jawab Kejari Tebo, untuk di daftarkan ke pengadilan Tipikor Jambi untuk di sidangkan.

Selain tersangka, barang bukti berupa uang tunai Rp 3,8 Miliar dan barang bukti lainnya juga di serahkan. Sedangkan anggota Polres Tebo masih memburu 1 orang pelaku lainnya yang diduga kompotan EW dan MT.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo Hadirkan Saksi Wajib Pajak

“Hari ini kami sudah melakukan tahap dua berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi dana KUR di BANK BSI di Rimbo Bujang dengan tersangka dua orang,” ucap AKP Yoga Dharma Susanto.

Kedua tersangka,  dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, Undang - Undang nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Serta diancam, menjalani kurungan penjara, 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Samsat Bungo Ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: