Tebo tindak tegas ASN dan PPPK yang terlambat masuk kantor

Tebo tindak tegas ASN dan PPPK yang terlambat masuk kantor

Tebo tindak tegas ASN dan PPPK yang terlambat masuk kantor-Arief Rizal-Jambi TV

TEBO, JAMBITV.CO - sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tebo terjaring penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tebo pada Selasa, 21 Oktober 2025. Penertiban dilakukan di depan gerbang kompleks perkantoran Bupati Tebo.

Kasi Data dan Informasi Satpol PP Tebo, Wanto, mengatakan bahwa para ASN tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK dan Perbup Nomor 84 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

BACA JUGA:Terkait Kasus Narkoba, Pejabat Tanjab Barat Diberhentikan Sementara dari ASN

“sekitar 6 orang terjaring dan langsung kita catat dan kita berikan pembinaan ya dalamn arti pembinaan itu intinya kedepannya jangan terulang kembali,” tegas WANTO KASI DATA DAN INFORMASI SATPOL PP TEBO.

ASN yang terdata dalam razia tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke Kasat Pol PP Tebo untuk diteruskan ke dinas masing-masing. Hal ini dilakukan agar menjadi catatan terhadap kinerja mereka sebagai abdi negara.

BACA JUGA:Provinsi Jambi Tempati Urutan Tertinggi Judi Online di Indonesia, Remaja dan ASN Ikut Terlibat

Satpol PP Tebo juga menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin untuk menekan angka indisipliner ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Tebo. Selain di pintu gerbang perkantoran Bupati Tebo, penertiban juga akan dilakukan di lokasi lainnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: