Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta

Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya di vonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim. Donfitri dinilai secara sah terbukti meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dalam pembangunan stadion mini Sungai Penuh.
Mantan Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya tertunduk lesu, usai divonis oleh majelis hakim, dalam persidangan di pengadilan tipikor jambi, pada Senin sore 8 September 2025. Dalam Amar putusannya, majelis menyebutkan, bahwa Donfitri secara sah terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dalam perkara pembangunan Stadion Mini Sungai Penuh.
BACA JUGA:Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding
Kemudian mengadili terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, dan denda 50 Juta Rupiah, Subsidair 1 Bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga memeritahkan agar terdakwa tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Adapun vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya dengan hukuman penjara 3 tahun, dan denda 50 Juta Rupiah subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo Hadirkan Saksi Wajib Pajak
“Yang terdakwah Jaya Bin Muhammad Yamin telah terbukti secara sadar meyakinkan melakukan tindakan pidana Korupsi secara bersama semak sebagai mana dalan Subsiden menjatuhkan pidana kepada terdakwah oleh pidana selama 1 Tahun dan 2 Bulan dan denda pidana Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurangan selama 1 tahun menetapkan masa penanganan yang telah dijalani terdapat kekurangan dari yang ditentukan menetapkan masa penanganan yang telah dijalani terdapat kekurangan dan yang telah dijatuhkan menetapkan terdakwah tetap menetapkan barang bukti 1 sampai dengan 42 dikembalikan kepada penuntut umum Kejaksa Negri Sungai Penuh,”kata hakim ketua Annisa Bridgestirana dalam pembacaan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: