Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding

Tak Terima Divonis Bersalah  Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding

Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Tak terima divonis bersalah dalam kasus  korupsi stadion mini Sungai Penuh, mantan Kadispora Donfitri Jaya akan ajukan banding. Pengajuan banding disampaikan pasca pembacaan putusan oleh majelis hakim. 

Usai di vonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi stadion mini Sungai Penuh, mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Melalui penasihat hukumnya, Victorianus Gulo mengatakan, bahwa mereka akan segera menyusun dan mengajukan memori banding ke Pengadilang Tinggi. Menurutnya,  putusan majelis hakim hanya mengacu pada pembuktian formil, tanpa memperhatikan unsur pembuktian materil secara menyeluruh. Yang mana ia menilai dalam perkara ini, tidak ada keterlibatan dari terdakwa. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo Hadirkan Saksi Wajib Pajak

Menurut Victor, majelis hakim hanya melihat dari segi kedudukan dan jabatan terdakwa yang menjabat sebagai Kadispora, tanpa mengkaji lebih dalam peran dan tanggung jawab pihak lain. Seperti pengendali proyek pembangunan stadion mini bukanlah terdakwa, melainkan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Putusan hari ini sebagaimana yang kita sampaikan tadi kita mengajukan banding, kita juga memiliki alasan terhadap perkara ini bahwa tidak ada keterlibatan dari terdakwa. Dan kita bisa melihat sendiri dari putusan hakim tadi, kami menilainya bahwa dia lebih kepada pembuktian dari Formil. Karena selalu dia mempertimbangkan masalah kedudukan dan jabatannya. Tetapi ada juga beberapa fakta persidangan yang kontradiksi, dengan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam pengadilan dan jasa.” Ujar Victroianus Gulo.

Untuk itu, ia berharap proses banding dapat memberikan keadilan yang sebenarnya bagi terdakwa, dan mengungkap fakta-fakta yang belum dipertimbangkan di tingkat pengadilan Tipikor Jambi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: