Walikota Ahmadi Zubir 3 Kali Mangkir Dalam Jadwal Persidangan Korupsi KONI Sungai Penuh

Walikota Ahmadi Zubir 3 Kali Mangkir Dalam Jadwal Persidangan Korupsi KONI Sungai Penuh

Korupsi Koni Sungai Penuh Walikota Ahmadi Zubir Sudah 3 Mangkir Dalam Jadwal Persidangan-Tim Liputan-Jambitv

SUNGAI PENUH,JAMBITV.CO- Penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Kota SUNGAI PENUH tahun 2023, akan terus dilanjutkan dengan menghadirkan tokoh publik dan para saksi-saksi. Saksi yang sudah dijadwalkan hadir yakni walikota SUNGAI PENUH Ahmadi Zubir, sudah 3 kali mangkir hadir dalam sidang pemeriksaan sebagai saksi.

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir sudah 3 kali dipanggil sebagai saksi, dalam kasus dana hibah KONI Kota Sungai Penuh. Ahmadi Zubir selalu mangkir dalam kehadiran sidang dana hibah KONI di Jambi dengan alasan sedang mengadakan kampanye.

Jaksa penuntut umum atau JPU Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo, membenarkan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir untuk dihadirkan dalam sidang untuk diminta keterangan sebagai saksi. 

BACA JUGA:Tim Tipikor Geledah Rumah Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

JPU telah menyusun jadwal untuk pemanggilan kembali para saksi tersebut, namun Ahmadi Zubir tidak hadir.  Meskipun tidak bisa menghadiri sidang, pihak JPU akan terus memanggil sesuai dengan prosesur.

JPU menambahkan, Ahmadi Zubir dinilai sangat mengetahui aliran dana yang dihibah pemerintah Kota Sungai Penuh, ke KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, yang dikorupsi saat pekan olah raga provinsi jambi, untuk kepentingan pribadi PLT ketua KONI Sungai Penuh yakni 'KH', sektretaris 'BN' dan bendaharan 'TR' dan melibatkan GM salah satu hotel di Jambi. Ia berharap Ahmadi Zubir dapat kooperatif dalam penekan hukum, karena Ahmadi Zubir adalah seorang kepala daerah.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Koni, Kejari Sungai Penuh Periksa 5 Tim Auditor BPK RI Perwakilan Jambi

“Terkait perkara KONI itu terdapat saksi yang tidak hadir yaitu atas nama saksi 'AZ' yang merupakan calon walikota Sungai Penuh. Namun terkait itu kami sudah tidak jadi melakukan pemanggilan, namun beliau tidak bisa hadir dengan alasan ikut kampanye, dan terkait alasan itu tidak bisa kami tolak karena alasan tersebut resmi karena kampanye dan terkait apa tindakan itu, kami serahkan kepada majelis hakim. Kalau kami terkait pemanggilan saksi atas nama 'AZ' tersebut kami sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak 3 kali, namun beliau tetap berhalangan hadir dengan alasan sedang melaksanakan kampanye.” ujar Yogi Purnomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: