Tim Tipikor Geledah Rumah Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Tim Tipikor Geledah Rumah Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Rumah Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi Digeledah, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah -yasri-Jambitv

Jambitv.co, Muaro Jambi - Tim Unit Tipikor Polres Muaro Jambi Jumat sore(9/8) menggeledah rumah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi. Kedatangan Tim Tipikor ini untuk penyidikan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI.

Dalam penggeledahan ini ada 4 orang Tim Tipikor yang turun ke dua lokasi yang berbeda. Yakni rumah Patahilla Mantan ketua KONI dan bendahara KONI Suzan, yang berlokasi di Kota Jambi.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Sungai Penuh, 4 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Salah Satunya GM Hotel Golden Harvest

Kasat Reskrim polres Muaro Jambi AKP Jimmi Fernando melalui Kanit Tipikor IPDA Sudirmanmengatakan. Tim Tipikor yang mendatangi dua rumah mantan pengurus KONI muaro Jambi tersebut, mengambil SPJ dana hibah KONI Muaro Jambi untuk barang bukti dugaan korupsi.

"Dari dua lokasi kami amankan 15 bundel SPJ dana hiba KONI kabupaten Muaro Jambi" Sebut Kanit Tipikor Polres Muaro Jambi IPDA Sudirman.

Kasus ini merupakan periode anggaran tahun 2019 hingga 2021 dan kini memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.

BACA JUGA:Inspektorat Provinsi Periksa 30 Saksi di Polres Tebo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK 2023

Sudirman juga menambahkan, sebelumnya pada Senin 29 Juli 2024, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi juga diperiksa di Polres Muaro Jambi. Untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah. 

"Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan saksi-saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak KONI Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021," ungkap IPDA Sudirman 

Sejauh ini, sudah sekitar dua belas saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk ketua KONI dan bendahara periode 2019-2023.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Koni, Kejari Sungai Penuh Periksa 5 Tim Auditor BPK RI Perwakilan Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv