Korupsi Dana Hibah Sungai Penuh, 4 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Salah Satunya GM Hotel Golden Harvest
Korupsi Dana Hibah Sungai Penuh, 4 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Salah Satunya GM Hotel Golden Harvest-Doli Maulana-JambiTV
Jambitv.co, KotaJambi – Kasus korupsi dana hibah Sungai Penuh akhirnya sampai ke meja hijau. Pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/8/2024), 4 orang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan dakwaan.
Mereka adalah Kahiri, Beni Zekmana, Triko dan Khusairi GM Holden Harvest yang juga terseret dalam kasus ini. Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh menjerat para terdakwa dengan pasal 2 Subsidair pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Untuk dakwaannya pasal 2 primair dan subsidair pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi, untuk masing-masing terdakwa,” ujar Alex, JPU Kejari Sungai Penuh.
BACA JUGA:GM Hotel Golden Harvest Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Koni 2023 dan Langsung Ditahan Jaksa
Selain Terdakwa Khusairi yang merupakan GM hotel karena didakwa melakukan markup dana sewa kamar. Tiga terdakwa lainnya yaitu Kahiri, Beni dan Triko, mereka semua berasal dari pengurus Koni Kota Sungai Penuh.
Setelah dakwaan dibacakan Jaksa, Hakim menunda persidangan untuk mulai melakukan pemeriksaan alat bukti dan saksi. Sidang lanjutan digelar pada 12 Agustus 2024 dengan agenda Eksepsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id