Sudah Pisah Ranjang, Suami Sebar Video Syur dan Foto Istri Karena Dekat Dengan Pria Lain

Sudah Pisah Ranjang, Suami Sebar Video Syur dan Foto Istri Karena Dekat Dengan Pria Lain

Suami yang Sebar Video Syur dan Foto Istri Saat Ditanya Polisi-rudi-Jambitv

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan 1 tersangka kasus tindak asusila inisial RA. Karena sebar video syur dan Foto Istri Karena sang istri dekat dengan pria lain.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Akbp Taufik Nurmandia mengatakan, pelapor dan korban DM dulunya merupakan suami istri. 

Namun karena korban sering kena KDRT dan tidak dikasih nafkah oleh pelaku akhirnya korban pergi ke Jambi, yang sebelumnya mereka tinggal di Dumai. 

“Jadi kronologisnya dimana korban dan pelaku adalah dulunya suami istri, karena korban sering kena kdrt dan tidak diberi nafkah, akhirnya korban pergi minggat ke jambi,” Kata Akbp Taufik Nurmandia Wadir Reskrimsus Polda Jambi.

BACA JUGA:Rekam Tetangga Sedang Mandi dan Sebar Video di Media Sosial, Seorang Pria Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Tersangka Kasus Video ‘Enak Yank’ Bantah Sebarkan Video, Sebut Hanya Salin Ke Hp Pribadi

Kemudian saat pisah ranjang, korban sering berkomunikasi dengan pria lain sehingga pelaku cemburu. 

“Pindah ke jambi, kemudian si korban sering komunikasi dengan pria lain karena dia merasa sudah meninggalkan suaminya,” Tambah Akbp Taufik.

Dengan kecemburuan tersbeut pelaku menyebarkan video atau foto syur milik korban ke facebook.

Tidak hanya itu, saking kesal karena cemburu, pelaku ternyata juga mengirimkan video atau foto korban ke whatsapp teman temannya. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral di Medsos

BACA JUGA:Gara-gara Berebut Pacar, 2 Pelajar Putri Baku Hantam dan Videonya Beredar Luas

“Kemudian pelaku merasa cemburu, karena dia bisa masuk ke facebook milik korban dan dia tau kodenya akhirnya dia masuk ke facebook tersebut. Ngirimlah gambar gamar atau video asusila, dan juga mengirimkan ke whatssapp teman temannya,” Lanjutnya.

Sehingga atas perbuatan pelaku itu, korban melaporkan ke Polda Jambi, kemudian saat ini selain pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

“Korban merasa keberatan dan melapor kepada polda jambi, ada beberapa barang bukti yang sudah kita lakukan penyitaan ada 9 barang bukti, salah satunya handphone merek oppo,” Pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal undang-undang ite dan asusila dengan ancaman maksimal kurungan 6 Tahun Penjara.

BACA JUGA:Beredar Video Perampokan di Niaso, Uang Berserakan di Jalan dan Pelaku Berhasil Ditangkap Warga

BACA JUGA:KPU Jambi Akan Pakai Video Call Untuk Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: