Rekam Tetangga Sedang Mandi dan Sebar Video di Media Sosial, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Rekam Tetangga Sedang Mandi dan Sebar Video di Media Sosial, Seorang Pria Ditangkap Polisi -foto-Akbp Reza Khomeini Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus
Jambitv.co, Kota Jambi - Seorang pria berinisial MP warga Kabupaten Muaro Jambi. Ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, yakni menyebarkan video tak senonoh.
Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Akbp Reza Khomeini mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2023 lalu. Dimana tersangka merekam tetangganya berinisial ED yang sedang mandi.
Setelah itu video rekaman tersebut dikirim kepada korban melalui Whatsapp. Dan mengancam korban agar menuruti kemauannya, jika tidak, maka video yang sudah direkam tersebut akan diviralkan.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Video ‘Enak Yank’ Bantah Sebarkan Video, Sebut Hanya Salin Ke Hp Pribadi
“Untuk kronologis kasus, yaitu sektar tahun 2023 merekam tetangganya atas nama ED, yang (mohon maaf) korban sedang mandi. Setelah direkam yang bersangkutan, beberapa waktu setelah itu dengan mengirimkan wa, bahwa ini ada pesan penting tolong dibaca. Setelah dibuka disampaikanlah bahwa ini ada videomu kalau kamu tidak mengikuti kemauan saya saya viralkan. Setelah itu tersangka ini meminta imbalan dia meminta video call (mohon maaf video call seks) setelah ini diberikan video dihapus,” Kata Akbp Reza Khomeini Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Selain itu, tersangka juga sempat mengajak korban untuk video call seks dan berjanji akan menghapus video yang sudah direkam tersebut. Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral di Medsos
Kemudian dihari lain, tersangka kembali menghubungi korban menggunakan nomor lain dengan ajakan yang sama. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, dan tersangka berhasil diamankan di daerah Kumpeh melalui penyelidikan yang dilakukan.
Kemudian tersangka ini ternyata juga pernah meminta uang Rp 200 ribu kepada korban namun tidak diberikan. Video tersebut sudah sempat di sebarkan di media sosial Facebook dan Instagram, bahkan sempat meneruskan chat ke teman korban.
Saat ini tersangka harus mendekam di Rutan Mapolda jambi, dan Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 ITE.
BACA JUGA:Menolak Diputusi, Pelaku Ancam Sebar Video dan Foto Korban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: