Menolak Diputusi, Pelaku Ancam Sebar Video dan Foto Korban
Pelaku Diintrogasi Penyidik Polsek Muko-muko Bathin VII--https://jambitv.disway.id/
Jambitv.co, Bungo - Polsek Muko-muko Bathin VII berhasil mengungkap dan menangkap, pelaku pemerasan atas nama Ego Putra terhadap korbannya yang tidak lain kekasihnya sendiri sebut saja namanya Bunga.
Kapolsek Muko-muko Bathin VII AKP Hasyim Asy'ari mengatakan, pelaku dan korban ini merupakan sepasang kekasih yang sudah berpacaran sekitar 3 tahun. Namun, baru 5 bulan ini, korban merasa tidak sejalan lagi dan hendak memutus hubungan.
Namun, pelaku menolak untuk putus dengan korban bahkan dan mengancam akan menyebar video dan foto yang tak pantas ke orang terdekat korban.
Pelaku memegang Video Call Sex (VCX) selama masih berpacaran, tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, pelaku meminta foto ke bagian-bagian tertentu korban. Jika tidak dituruti, akan menyebar video ke Media Sosial (Medsos).
"Korban juga dimintai pelaku sejumlah uang melalui aplikasi dana, bahkan transaksinya mencapai 25 kali. Jika ditotalkan uangnya mencapai Rp 2 juta," ungkapnya, Rabu (11/10/2023).
"Pelaku pernah berbuat nekad kepada korban dengan memecahkan jendela kaca kamarnya, karena tidak mau menemui pelaku," tambahnya.
Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada pelaku, pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: