KPU Jambi Akan Pakai Video Call Untuk Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
KPU Jambi Akan Pakai Video Call Untuk Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan-AdePutra-JambiTV
Jambitv.co, Jambi – Dalam sosialisasi Calon Kepala Daerah jalur perseorangan yang dilakukan KPU Provinsi Jambi. Ditegaskan bahwa untuk pasangan Calon Gubernur yang akan maju lewat jalur independen, harus mengantongi dukungan minimal 227.470. Dukungan tersebut berupa harus tertulis dalam Form B1 perorangan ditambah dengan fotocopy KTP elektronik.
Dalam pelaksanaanya, tentu akan sangat rawan terjadinya kecurangan dan manipulasi data. Khususnya dalam pengumpulan KTP elektronik yang diklaim sebagai pendukung. Namun, menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, pihaknya akan menerapkan 3 metode verifikasi faktual data calon perseorangan.
Tiga metode verifikasi tersebut yaitu dengan mendatangi langsung pemilik KTP, kemudian mengumpulkan para pendukung dan memverifikasi lewat media komunikasi seperti video call.
“Metode verifikasi faktual ini ada 3, kita ada yang mendatangi, kemudian dikumpulkan dan terakhir itu bisa pakai media komunikasi seperti Video Call. Sehingga ada kebijakan KPU RI yang baru yang sedang dalam tahap penyusunan regulasi untuk pencalonan perseorangan ini nantinya kita bisa melakukan video call. Sehingga dalam form B1 perorangan ini harus muncul nomor handphone atau Whatsapp dari setiap pendukung,” jelas Suparmin.
BACA JUGA:Syarat Cagub Independen Jambi 2024 Harus Kantongi 227.470 Dukungan, Tersebar di 6 Kabupaten/Kota
Sebelum verifikasi faktual, Suparmin mengatakan juga akan dilakukan verifikasi administrasi. Dimana pasangan calon diwajibkan menginput dan upload data di aplikasi sistem pencalonan.
“Nanti akan dilakukan verifikasi administrasi. Nanti calon perseorangan harus mengupload ke aplikasi sistem pencalonan dia harus input dan upload. Setelah kita cek berkasnya memenuhi syarat, selanjutnya kita lakukan sensus verifikasi faktual. Jadi semua dukungan itu kita cek faktual. Kita turun bersama-sama KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS untuk memastikan apakah benar nama-nama yang dicantumkan oleh pasangan calon itu mendukung yang bersangkutan. Apakah benar pendukung ini memenuhi syarat, karena dia tidak boleh PNS, TNI/Polri dan tidak boleh di bawah 17 tahun dan ada syarat-syarat lainnya juga,” papar Suparmin.
BACA JUGA:Soal Pilkada, Romi : Tegas, Saya Calon Gubernur
Suparmin juga menegaskan, jika nantinya dalam verifikasi administrasi dan faktual ditemukan bantahan dari pendukung. Maka dukungan tersebut akan langsung dinyatakan TMS dan dicoret dari berkas pencalonan jalur perseorangan.
“Jika nanti ada yang membantah tidak pernah mendukung, maka akan kita TMS kan langsung dicoret namanya. Maka nanti akan ada waktu perbaikan untuk diperbaiki untuk kemudian dilakukan faktual kembali,” pungkas Suparmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id