Sengketa SDN 212 Berakhir, Pemkot Bayar Ganti Rugi Rp 1,78 Miliar dan Ahli Waris Langsung Buka Segel Sekolah
Sengketa SDN 212 Berakhir, Pemkot Bayar Ganti Rugi Rp 1,78 Miliar dan Ahli Waris Langsung Buka Segel Sekolah-Agustri-JambiTV
Jambitv.co, KotaJambi – Konflik dan sengketa tanah SDN 212 Kota Jambi resmi berakhir. Pemerintah Kota Jambi akhirnya bersedia membayar ganti rugi atas tanah tersebut senilai Rp 1,78 Miliar. Dengan kebijakan sikap Pemkot tersebut, pihak ahli waris keluarga Hermanto pun akhirnya membuka pagar yang selama ini menyegel sekolahan.
Akhir dari sengketa ini disambut bahagia dan haru pengurus sekolah dan wali siswa. Bahkan pada hari pertama sekolah tahun ajaran baru 15 Juli 2024, para siswa sudah dapat menjalani kembali aktivitas belajar mengajar seperti biasa.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Minta Persoalan SDN 212 harus Tuntas Sebelum Sekolah Dimulai
“Alhamdulillah sekolah 212 sudah dibuka resmi pada tanggal 13 Juli jam setengah 4 sore. Terima kasih kepada Ibu Pj Walikota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Dinas Pendidikan dan semua yang telah memperjuangkan SDN 212. Alhamdulillah hari ini kami sudah bisa gotong royong bersama masyarakat, Lurah, Camat, Babinsa dan semuanya. Kita juga sudah siap menyambut siswa belajar hari pertama,” ujar Sapiroh, Kepala SDN 212 Kota Jambi.
BACA JUGA:Suasana Mengantar Anak Sekolah Hari Pertama, Jalanan Kawasan Simpang BI – Kambang Macet Parah
Untuk diketahui, SDN 212 ini berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Sekolah ini sudah 6 bulan disegel oleh kelurga Hermanto yang memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas hak tanah.
Dalam putusan MA tersebut, Pemerintah Kota Jambi divonis harus membayar ganti rugi atas tanah seluas 35 tumbuk. Namun karena keterbatasan keuangan daerah dan sejumlah aturan, akhirnya Pemkot baru dapat melaksanakan putusan MA tersebut dan sekaligus mengakhir konflik sekolah yang terjadi di SDN 212.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id