Ketua DPRD Kota Jambi Desak Penyelesaian Sengketa Tanah SDN 212, Pj. Walikota : Kita Terus Berupaya

Ketua DPRD Kota Jambi Desak Penyelesaian Sengketa Tanah SDN 212, Pj. Walikota : Kita Terus Berupaya

Ketua DPRD Kota Jambi Desak Penyelesaian Sengketa Tanah SDN 212, Pj. Walikota Kita Terus Berupaya-Agustri-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – Penyelesaian kasus sengketa tanah SDN 212 Kota Jambi yang mengakibatkan para siswa mengalami berbagai masalah. Sampai saat ini juga belum mampu diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Kota Jambi. Lambannya penyelesaian masalah ini turut menjadi sorotan Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan.

Ketua DPRD Kota Jambi meminta agar Pemerintah Kota segera menyelesaikan persoalan tersebut. Karena selain mengganggu proses belajar siswa, saat ini permasalahan telah berkembang lebih luas hingga kasus pembullya siswa yang belajar di SDN 206.

“Terkait polemik SDN 212 kita sedang berkomunikasi dengan Pak Sekda agar persoalan ini diselesaikan secara cepat. Sudah itu juga saran kita dari DPRD untuk Dinas Pendidikan agar cepat mengambil sikap. Jangan sampai nanti anak-anak didik kita belajar menjadi tidak kondusif. Harus cepat ini diambil tindakan, bila perlu dalam Minggu ini diselesaikan,” tegas Putra Absor Hasibuan.

BACA JUGA:Gara-Gara Sengketa Pemkot dan Ahli Waris, Siswa SDN 212 Mengaku Sering di Bully Siswa SDN 206 Karena Menumpang

Sementara itu, Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih menjelaskan. Pemerintah Kota tetap berupaya menyelesaikannya. Hanya saja persoalan pembayaran belum bisa dilakukan karena kepemilikan lahan SDN 212 tidak hanya milik keluarga Hermanto. Tetapi ada lahan milik Pertamina didalamnya. Dan terakhir Kementerian Keuangan telah meminta dilakukan penundaan eksekusi ke Pengadilan. 

BACA JUGA:Kasus Sengketa Tanah SDN 212, Ahli Waris Laporkan Sejumlah Orang Tua Siswa yang Bongkar Paksa Segel Pagar Seng

“Kementerian Keuangan mencermati permasalahan yang ada di SDN 212 itu maka keluarkan surat dari Menteri Keuangan untuk menangguhkan eksekusi dari putusan MA. Kemarin kita sama-sama juga ikuti ada masyarakat the power of emak-emak bisa meruntuhkan pagarnya SDN 212. Tentu tidak seperti itu yang kita harapkan, seharusnya memang sekolah itu fungsinya untuk layanan publik, urusan wajib dasar yang harus diterima oleh masyarakat Kota Jambi dalam memperoleh pendidikannya,” ujar Sri Purwaningsih.

BACA JUGA:Dampak Akses Masuk Sekolah Ditutup, Proses Belajar Mengajar Siswa SDN 212 Dialihkan ke SDN 206

Dalam kasus ini, lambannya penyelesaian sengketa lahan SDN 212 ini membuat keluarga Hermanto melakukan penyegelan dengan menutup akses masuk sekolah. Hal ini pula yang memantik orang tua siswa melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu dan melakukan pemblokiran jalan. Para  orang tua siswa menuntut agar sekolah dapat dibuka dan anak-anaknya dapat kembali bersekolah di SDN 212 pada tahun ajaran baru saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id