Gubernur Jambi Dorong Penyelesaian Damai Sengketa Tanah SDN 5

Gubernur Jambi Dorong Penyelesaian Damai Sengketa Tanah SDN 5

GUBERNUR AL HARIS LAKUKAN AUDIENSI TERKAIT GUGATAN TANAH SDN 52 KOTA JAMBI-Arfani-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Gubernur Jambi Al Haris melakukan audiensi terkait penyelesaian permasalahan gugatan ahli waris, atas tanah SD Negeri 52 Kota Jambi yang berlokasi di jalan Matahari, kelurahan Selamat, kecamatan Danau Sipin. Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga ahli waris kepada pemerintah. Audiensi berlangsung di rumah dinas gubernur Jambi pada kamis siang (04/09) dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, kepala dinas pendidikan Kota Jambi, serta penasihat hukum SD negeri 52.

Menanggapi permasalahan itu, Al Haris Menegaskan bahwa penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui jalan damai, tanpa harus menempuh jalur hukum. Ia menyampaikan, sepanjang ahli waris memiliki riwayat tanah dan bukti kepemilikan berupa sertifikat, maka pemerintah wajib memberikan hak berupa ganti untung. 

BACA JUGA:Sengketa Tanah Warga Desa Sogo VS PT. Bukit Bintang Sawit Tak Kunjung Usai, Warga Gelar Doa Bersama

Al harus juga mendorong pihak ahli waris membuat surat pernyataan, disertai dokumen pendukung agar penyelesaian dapat segera dilakukan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik pemerintah maupun masyarakat. Sementara itu, penasihat hukum ahli waris, Rommel Siregar, menjelaskan, kedatangan mereka ke Rumah Dinas Gubernur merupakan upaya agar permasalahan kepemilikan tanah tersebut dapat segera dituntaskan.

“Untuk membantu klien kita terhadap masalah objek tanah. Objek tanahnya terdahulu benar-benar dibeli di daerah kelurahan Selamat, ternyata semasa hidup Pak Ibrahim Murai ternyata sudah bersurat berulang kali ke kantor wali kota dan wali kota pun membalas melalui sengketa tahun 1999 bulan 10. Nah hasil itu ada lima poin disitu mau mengakui bahwa tanah Ibrahim Murai itu benar-benar dipakai oleh tingkat satu provinsi Jambi. Sekarang oleh karena kebaikan Pak Gubernur, tadi malam kami sudah berkordinasi dengan baik disini makanya dijadwalkan hari ini dipanggillah biru-biru semua. Harapan kami intinya restorative justice Bungo oke, yang intinya namanya ahli waris,” ungkap Rommel Siregar.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Suprapti Minta Pihak Kepolisian Ungkap Kasus Pengrusakan Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: