Kejari Tebo Terima Surat dari Kejagung RI, Untuk Hentikan Proses Hukum Cakada yang Bertarung di Pilkada Tebo
Kejari Tebo Terima Surat dari Kejagung RI, Untuk Hentikan Proses Hukum Cakada yang Bertarung di Pilkada Tebo-Arief Rizal-Jambitv.co
Jambitv.co, Tebo - Jelang pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Pemilihan Kepala Daerah (Pillada) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk menunda terlebih dahulu proses hukum Cakada hingga berakhirnya tahapan Pilkada.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Kucurkan Dana Hibah Rp 45,5 Miliar Untuk Pilkada Serentak 2024
Kepala Kejari Tebo Ridwan mengatakan, surat tersebut baru diterima beberapa hari lalu, hal ini sama seperti ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu. Hal ini biasalah, ketika hendak memasuki kontestasi politik.
"Kita telah menerima surat dari Kejagung RI beberapa hari lalu, untuk menghentikan proses hukum Cakada yang maju pada Pilkada," ungkapnya, Jum'at (28/6/2024).
BACA JUGA:KPU Muaro Jambi Tetapkan 791 TPS Untuk Pilkada 2024, Batas Maksimal 1 TPS Mencapai 600 DPT
Sedangkan, ia tidak menjelaskan adakah Bacabup Tebo yang akan ikut Pilkada sedang di proses hukum.
Sementara itu, tahapan Pilkada yang akan dijalani Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, pendaftaran Cakada jalur Partai Politik (Parpol) akan di buka pada bulan Agustus mendatang.
Untuk saat ini, putra-putri terbaik Kabupaten Tebo yang mensosialisasikan diri untuk maju Pilkada, sebagai Bacabup diantaranya Aspan, Agus Rubiyanto, Yopi Muthalib, Sri Sapto Edi, Afriansyah, Harmain dan Susilawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: