KPU Muaro Jambi Tetapkan 791 TPS Untuk Pilkada 2024, Batas Maksimal 1 TPS Mencapai 600 DPT

KPU Muaro Jambi Tetapkan 791 TPS Untuk Pilkada 2024, Batas Maksimal 1 TPS Mencapai 600 DPT

KPU Muaro Jambi Tetapkan 791 TPS Untuk Pilkada 2024, Batas Maksimal 1 TPS Mencapai 600 DPT-Yasri Nurhadi-JambiTV

Jambitv.co, MuaroJambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS untuk Pilkada 2024. Jumlah TPS yang ditetapkan KPU Muaro Jambi ini tersebar di 11 Kecamatan.

Komisioner KPU Muaro Jambi, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rika Kurniati Nasution mengatakan, jumlah TPS ini berkurang 38 persen atau 505 TPS dari pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin.

Pengurangan jumlah karena adanya batas maksimal Daftar Pemilih Tetap di satu TPS menjadi 600 pemilih. Rika menegaskan, meski sudah ditetapkan namun jumlah TPS berkemungkinan akan bertambah saat melihat hasil Coklit pada pemilih di Muaro Jambi.

BACA JUGA:Hasil Pemetaan Final, KPU Batanghari Tetapkan 637 TPS Pilkada 2024

“Jumlah TPS di kabupaten Muaro Jambi, KPU sudah melakukan pemetaan, kita sudah memfinalkan jumlah TPS kita untuk Pilkada nanti sebanyak 791 TPS. Jauh berkurang dari Pemilu 2024 kemarin, dimana Muaro Jambi memiliki 1.296 TPS. Nah sekarang ini berkurang 38 persen. Hal ini diakibatkan dari peraturan KPU RI bahwa untuk Pilkada 1 TPS itu maksimal 600, sementara pada waktu Pemilu kemarin jumlanya 300 pemilih,” jelas Rika Kurniati Nasution.

BACA JUGA:Jumlah TPS di Tebo Pada Pilkada Serentak Bekurang Dibandingkan Pemilu 2024

Dari 791 TPS yang telah ditetapkan, terdapat 2 TPS yang daftar pemilihnya di bawah 100 pemilih. Hal ini dikarenakan letak daerah yang dibatasi dengan Sungai. 2 TPS tersebut yakni ada di Kecamatan Sekernan dan Kecamatan Taman Rajo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id