Usai Berikan Keterangan di Pengadilan Negeri Tebo, Kedua Operator PPK Sumay dan Tengah Ilir di Eksekusi

Usai Berikan Keterangan di Pengadilan Negeri Tebo, Kedua Operator PPK Sumay dan Tengah Ilir di Eksekusi

Usai Berikan Keterangan di Pengadilan Negeri Tebo, Kedua Operator PPK Sumay dan Tengah Ilir di Eksekusi-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi operator Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Sumay Randi dan operator PPK Tengah Ilir Alirmansyah, usai mereka berdua memberikan keterangan saksi terhadap terdakwa ketua PPK Sumay Mahyarudin dan ketua PPK Tengah Ilir M Rexsi Irwan. Pada senin sore (10/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Kedua terdakwa langsung diamankan ke kantor Kejari Tebo, tidak berselang lama langsung di antarkan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo menggunakan mobil tahanan.

BACA JUGA:Kejari Tebo Terima 2 SPDP Tindak Pidana Pemilu, 2 Ketua PPK Tengah Ilir dan Sumay Ditetapkan Tersangka

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno mengatakan, eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang di terima pada Jum'at lalu.

"Putusannya menguatkan putusan PN Tebo, mereka juga telah menerima salinan putusan tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:2 Tersangka Tindak Pidana Pemilu Akan Jalani Tahap II ke Kejari Tebo

Sebelumnya, kedua terdakwa melakukan tindak pidana pemilu, merubah hasil pleno rekapitulasi suara di masing-masing Kecamatan.

Persidangan sendiri, dilakukan in absentia karena mereka tidak hadir hingga putusan majelis hakim memvonis terdakwa bersalah, dengan hukuman 8 bulan penjara denda Rp 24 juta subsider 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: