KPU Kota Sungai Penuh Periksa Oknum PPK dan PPS Yang Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik

KPU Kota Sungai Penuh Periksa Oknum PPK dan PPS Yang Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik

KPU Kota Sungai Penuh Panggil Oknum PPK dan PPS yang diduga langgar kode etik-Dewi Wilona-Jambitv.co

SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Jelang pelaksanaan tahapan pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh telah menerima laporan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh, terkait kasus pelanggaran tahapan Pilkada Kota Sungai Penuh

Pelanggaran tersebut merupakan kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan penyelenggara pemilu hingga pelaksanaan coklit di luar tahapan yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Bawaslu Kota Sungai Penuh terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum PPS dan PPK di Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Sungai Penuh Temukan 3 Pelanggaran Jelang Pilkada, Salah Satunya Oknum Kades

“Benar, Pihak Kami telah menerima laporan dari Bawaslu tetang oknum PPK dan PPS yang melanggar kode etik,” Ungkap Ketua KPU (Senin 26/08).

Lebih lanjut Jumiral menjelaskan, Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Staf Sekretariat PPK Tanah Kampung yang diduga melanggar kode etik, dengan berfoto bersama dan menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu KPU juga menerima laporan terkait tahapan coklit yang dilakukan oleh oknum PPS di luar tahapan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Jambi Laporkan 6 Camat dan 1 Lurah ke KASN

“Ada dua oknum yang melanggar. Oknum PPK berphoto dengan salah satu pasangan Cawako, sedangkan Oknum PPS ia melaksanakan coklit di luar tahapan. Mereka pasti itu hal itu adalah pelanggaran,” jelasnya.

Hingga saat ini KPU Kota Sungai Penuh masih  memproses oknum penyelenggara yang diduga melakukan pelanggaran tahapan pilkada serentak, dengan mengumpulkan seluruh bukti-bukti pelanggaran dan memeriksa oknum PPS dan PPK untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

“Saat ini kami masih memproses kedua oknum tersebut dan pengumpulan bukti-bukti terkait pelanggaran yang diperbuat. Jika benar nantinya akan ada sanksi tegas dari KPU Kota Sungai Penuh,”pungkasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Jambi Catat 38 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 12 Diantaranya Masuk Dalam Unsur Pidana

Dirinya pun menghimbau kepada seluruh penyelenggara pilkada serentak baik PPK maupun PPS agar selalu bersikap netral dan mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku, jelang pelaksanaan pilkada serentak pada November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: