Bawaslu Provinsi Jambi Catat 38 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 12 Diantaranya Masuk Dalam Unsur Pidana
Bawaslu Provinsi Jambi Catat 38 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 12 Diantaranya Masuk Dalam Unsur Pidana-Agustri-JambiTV
Jambitv.co, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mencatat ada 38 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu 2024. 12 diantaranya masuk dalam unsur pidana yang tersebar di 7 kabupaten kota.
Bawaslu Provinsi Jambi terus menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024. Sejak pemungutan suara pada 14 Februari kemarin, bawaslu mencatat ada 38 laporan dugaan pelanggaran pemilu.
BACA JUGA:Kapolres Pastikan Akan Tindak Tegas 2 Terduga Pelaku Yang Sengaja Mencoblos Pemilu Dua Kali
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman mengatakan, dari jumlah laporan tersebut, 12 diantaranya masuk dalam unsur pidana yang tersebar di 7 kabupaten kota. Diantaranya kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kota Jambi,
Indikasi pelanggaran yang masuk dalam unsur pidana itu, terkait dugaan pemindahan suara atau penggelembungan suara. Kemudian pemilih yang mencoblos dua kali, serta pemilih yang mengatasnamakan nama orang lain dan pelanggaran lainnya.
BACA JUGA:Bawaslu Batanghari Bawa 2 Terduga Pelaku yang Sengaja Mencoblos Dua Kali ke Pidana Pemilu
Saat ini kita mulai dari tanggal 14 Februari hingga 5 Maret, ada 38 laporan dengan 3 temuan rinciannya terdiri dari 12 kode etik, 12 pidana, 15 administrasi dan satu pelanggaran hukum lainnya. Ini menyebar di 11 kabupaten kota se Provinsi Jambi. Kalau untuk pidana ini, yang pertama mencoblos lebih dari satu kali, baik itu di satu TPS atau di TPS berbeda. Yang kedua pemilih mengaku sebagai orang lain bukan hak pilih dari bersangkutan,” jelas Ari.
Selain itu, bawaslu juga mencatat ada 12 pelanggaran kode etik, 15 pelanggaran administrasi dan satu pelanggaran lainnya. Saat ini Bawaslu Provinsi Jambi juga masih melakukan penyidikan pada dugaan kasus pelanggaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: