Kapolres Pastikan Akan Tindak Tegas 2 Terduga Pelaku Yang Sengaja Mencoblos Pemilu Dua Kali

Kapolres Pastikan Akan Tindak Tegas 2 Terduga Pelaku Yang Sengaja Mencoblos Pemilu Dua Kali

Kapolres Batanghari Pastikan Akan Tindak Tegas 2 Terduga Pelaku Yang Sengaja Mencoblos Pemilu Dua Kali -Pirdana Atrio-JambiTV

Jambitv.co, Batanghari - Dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Batanghari yang sudah mengarah terhadap dua orang terduga pelaku, yang terancam pidana kurungan penjara. Bahkan Kapolres Batanghari menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu. 

Disamping melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu di 4 TPS di Kabupaten Batanghari, yakni di Kecamatan Pemayung dan Muara Tembesi yang masing-masing 2 TPS. Proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu khususnya di Desa Suka Ramai dan Desa Pelayangan, kini menjadi sorotan pihak kepolisian. Bahkan Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto memastikan akan menindak tegas dua orang terduga pelaku.

BACA JUGA:Bawaslu Batanghari Bawa 2 Terduga Pelaku yang Sengaja Mencoblos Dua Kali ke Pidana Pemilu

AKBP Bambang Purwanto menegaskan, siapapun dan apapun latar belakangnya, jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Disamping itu ia juga memastikan, bahwa pihak kepolisian akan berupaya menidaklanjuti kasus ini secara terbuka tanpa ada yang harus ditutup-tutupi.

BACA JUGA:6 Kecamatan di Kota Jambi Sudah Selesai Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024

“Pelanggaran itu kita proses. Siapun dia, mau orang biasa atau siapapun, latang belakang apapun itu kita proses,” tegasnya.

Hanya saja menurut Kapolres, penanganan tindak pidana pemilu ini membutuhkan waktu dan proses yang berbeda dibanding penanganan perkara tindak pidana lainnya. Sebab kasus seperti ini, harus melalui proses pemeriksaan dan kajian dari tim penegak hukum terpadu atau gakkumdu pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: