JPU Tegaskan Dakwaan Kuat, Terdakwa Kasus Narkotika Diyakini Terbukti Bersalah
JPU Tegaskan Dakwaan Kuat, Terdakwa Kasus Narkotika Diyakini Terbukti Bersalah-Wahyu-Jambitv.co
TANJABTIMUR, JAMBITV.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dinilai telah terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang ke-6 yang digelar pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU Diah Puspita Rini, SH bersama tim menyampaikan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, keyakinan tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus
“Berdasarkan fakta persidangan, minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi. Baik keterangan saksi maupun barang bukti yang dihadirkan di persidangan saling bersesuaian dan menguatkan bahwa terdakwa terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan JPU,” tegas Diah Puspita Rini saat membacakan tanggapan di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan tidak hanya memenuhi syarat formil, tetapi juga syarat materil, sehingga cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah.
“Seluruh alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum dan tidak terbantahkan dalam persidangan. Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujarnya.
BACA JUGA:Belasan Pelaku Narkoba Diciduk Polres Muaro Jambi, Tiga Diantaranya Wanita
Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menanggapi secara langsung nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Jaksa menilai bahwa seluruh dalil pembelaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mampu membantah fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
“Argumentasi yang disampaikan dalam pembelaan terdakwa tidak mampu mematahkan alat bukti yang telah dihadirkan oleh penuntut umum. Fakta-fakta persidangan justru semakin menguatkan dakwaan yang kami ajukan,” lanjutnya.
JPU juga menegaskan bahwa proses pembuktian dalam perkara ini telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dilakukan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk
“Penuntut umum berpendapat bahwa pembelaan terdakwa tidak dapat menggugurkan dakwaan maupun tuntutan yang telah kami ajukan sebelumnya,” tambahnya.
Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak penuntut umum, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: