Operasi Patuh Dimulai, Kapolres Batang Hari Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Operasi Patuh Dimulai, Kapolres Batang Hari Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Operasi Patuh Dimulai, Kapolres Batang Hari Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas--Jambi TV

BATANG HARI, JAMBITV.CO – Terhitung sejak Senin 14 juli 2025 kemarin, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari mulai melakukan Operasi Patuh Siginjai di kawasan Kota Muara Bulian. Dalam pelaksanaan operasi ini, Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Santosa menghimbau seluruh masyarakat khususnya para pengendara, untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Kapolres meminta masyarakat untuk mendukung kelancaran dan ketertiban lalu lintas selama Operasi Patuh Siginjai 2025 yang berlangsung sampai 27 Juli 2025. Ia memastikan, selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar. Jajarannya akan tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kami bangga ketika masyarakat mulai memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara. Tertib lalu lintas bukan sekedar aturan, melainkan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Handoyo Yudhy Santosa.

Tak hanya itu, Kapolres juga meminta seluruh tokoh masyarakat, pelajar, dan komunitas otomotif untuk berperan aktif untuk mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor utama dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Kita berharap masyarakat selalu mengedepankan keselamatan saat berkendara. Sebab, perjalanan yang aman bukan hak kita pribadi. Akan tetapi juga hak semua pengendara,” ungkap Kapolres.

Sementara dalam operasi ini, terdapat beberapa sasaran yang menjadi prioritas. Diantaranya seperti penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang. ‎Selain itu sasaran operasi juga meliputi pelanggaran lainnya. Seperti pemotor ataupun penumpang yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: jambitv.disway.id