Mencoblos lebih dari 1 kali saat Pemilu 2024, 2 Warga Muara Tembesi divonis penjara
Mencoblos lebih dari 1 kali saat Pemilu 2024, 2 Warga Muara Tembesi divonis penjara -Pirdana-Jambitv
Jambitv.co, Batanghari - Proses penegakan hukum terhadap dua pelaku kasus tindak pidana pemilu 2024 di kabupaten batanghari. Dinyatakan bersalah karena terbukti mencoblos 2 kali di TPS berbeda dalam pelaksanaan pemilu 14 februari 2024 lalu.
2 orang terdakwa tersebut yakni seorang perempuan berinisial ‘C’ dan seorang pria berinisial ‘J’. keduanya telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Dari hasil persidangan, terdakwa ‘C’ divonis 3 bulan percobaan. Dan ‘J’ divonis kurangan penjara selama 15 hari.
“Sidang sudah, bahkan putusan pengadilan juga sudah, dan bahkan sudah dalam proses eksekusi oleh kejaksaan. Dimana dari kedua orang terdakwa ini yang inisial C divonis oleh hakim dengan 3 bulan percobaan. Kemudian terdakjwa inisial J melalui putusan hakim dinyatakan harus melewati kurungan penjara selama 15 hari, itu berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian,” Kata Absor Anggota Bawaslu Batanghari.
Selain dijatuhi sanksi pidana, 2 orang terdakwa tersebut juga harus membayar denda. Dimana terdakwa ‘C’ dikenakan denda sebesar Rp 3 juta rupiah dan terdakwa ‘J’ dikenakan denda hanya 500 ribu rupiah.
Untuk diketahui, 2 orang terdakwa tersebut diketahui berdomisili di daerah pemilihan atau dapil Kecamatan Muara Tembesi. Keduanya terbukti sengaja mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda pada 14 Februari 2024 lalu. Hingga mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
BACA JUGA:Kasus Penggelembungan Suara Caleg di Tebo, 2 Operator PPK Dituntut 1 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv