Kasus Penggelembungan Suara Caleg di Tebo, 2 Operator PPK Dituntut 1 Tahun Penjara

Kasus Penggelembungan Suara Caleg di Tebo, 2 Operator PPK Dituntut 1 Tahun Penjara

Kasus Penggelembungan Suara Caleg di Tebo, Operator PPK Dituntut 1 Tahun Penjara-Arief Rizal-JambiTV

Jambitv.co, Tebo Kasus penggelembungan suara caleg pada pemilu kemarin terus bergulir di Pengadilan Negeri Tebo. Dalam agenda tuntutan Jaksa, 2 terdakwa yang menjabat sebagai operator di PPK Tengah Ilir dan Sumay, yaitu Randi Humaidi Bin M. Nasir S dan terdakwa Alirmansyah Bin Jupriadi. Dituntut Jaksa dengan pidana 1 tahun penjara. 

Dalam persidang yang digelar secara terpisah, kedua terdakwa terbukti melakukan kecurangan dan melakukan pelanggaran pidana. Selain hukuman penjara, Jaksa Kejari Tebo juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda senilai Rp 24 Juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Pengadilan Tebo Gelar Sidang Perdana Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Tetapi 2 Terdakwa Tidak Hadir

“Sudah kita lakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta subsidair 6 bulan kurungan. Rencananya sidang putusan akan digelar Kamis besok (2/5),” ujar Febrow Soeseno, Kasi Intel Kejari Tebo.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hakim akhirnya menunda persidangan. Kemudian persidangan tindak pidana pemilu penggelembungan suara yang diduga menguntungkan salah seorang Caleg DPR RI Syamsu Rizal ini, akan kembali digelar pada Kamis 2 Mei 2024 mendatang dengan agenda putusan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id