Pengadilan Tebo Gelar Sidang Perdana Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Tetapi 2 Terdakwa Tidak Hadir

Pengadilan Tebo Gelar Sidang Perdana Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Tetapi 2 Terdakwa Tidak Hadir

Pengadilan Tebo Gelar Sidang Perdana Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Tetapi 2 Terdakwa Tidak Hadir-Arief Rizal-JambiTV

Jambitv.co, Tebo – Kasus penggelembungan suara salah satu Caleg DPR RI di kabupaten Tebo akhirnya sampai ke meja hijau. Pengadilan Negeri Tebo menggelar sidang perdananya pada Kamis sore, 25 April 2024. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Diah Miftafiatun.

Dalam sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan ini, 2 terdakwa yakni Operator PPK Tengah Ilir berinisial A dan Operator PPK Sumay berinsial R tidak hadir di persidangan karena masih buron. Persidangan digelar secara in absentia. 

“Tadi sidang pembacaan Dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan langsung pemeriksaan Terdakwa. Sidang berikutnya diagendakan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum,” jelas Khaidir, Panitera PN Tebo. 

BACA JUGA:PN Tebo Gelar Sidang Tindak Pidana Pemilu, Penggelembungan Suara Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Tebo

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra mengatakan, jaksa menghadirkan 10 saksi di persidangan. Mulai dari Pelapor, Bawaslu Tebo, Anggota PPK Tengah Ilir dan Sumay, Aparat Kepolisian, Serta Caleg DPR RI Syamsu Rizal. Namun untuk Caleg DPR RI Syamsu Rizal memberikan keterangan melalui daring, karena di saat persidangan sedang tugas di luar Kabupaten Tebo.

“Pemeriksaan saksinya 10 orang dan hadir semuanya. Untuk saksi Caleg beliau meminta untuk Zoom karena beliau berada diluar daerah, jadi hakim mendengarkan keterangan Caleg tersebut melalui Zoom,” ujar Sefri Hendra.

Usai persidangan dilaksanakan, Majelis Hakim menskors hingga Senin 29 April 2024 mendatang, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa R dan A. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id