5 ASN Tersandung Kasus Hukum, Pemda Belum Juga Keluarkan Surat Pemberhentian
5 ASN Tersandung Kasus Hukum, Pemda Belum Juga Keluarkan Surat Pemberhentian-surya-Jambitv
Jambitv.co, Sarolangun - ASN yang tersandung kasus hukum di Kabupaten Sarolangun. Saat ini terdata ada sebanyak lebih kurang 5 orang, dan sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim.
Namun Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, hingga saat ini tak kunjung mengeluarkan surat pemberhentian terhadap ASN yang bersangkutan. Keskipun dikabarkan sudah ada rekomendasi terkait pemberhentian para ASN tersebut dari pemerintah pusat.
Terkait dengan hal tersebut, PLH Sekda Sarolangun Dedy Hendri mengatakan. Saat ini sanksi pemberhentian para ASN yang tersandung masalah hukum khususnya kasus korupsi, saat ini masih dalam proses.
Hanya saja saat ini menurutnya, Pemda Sarolangun sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.
“Sedang proses, kita berhentikan sementara dulu, prinsipnya kalau ada masalah hukum karena dia tidak bisa melaksanakan tugas itu kita berhentikan sementara,” Kata Dedy Hendri PLH Sekda Sarolangun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv