Oknum ASN di Jambi Diberhentikan Sementara dan Gaji Dipotong 50 Persen Terkait Kasus Pelecehan Anak
Pemprov Hanya Beri Sanksi Pemberhentian Sementara Sebagai ASN-arfani-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial 'Y'alias 'R' yang melakukan pelecehan terhadap pelajar SMP beberapa waktu lalu, untuk sementara diberhentikan sebagai pegawai ASN dan gaji tersangka dipotong 50 persen.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum ASN berinisial 'Y' alias 'R', Pemerintah Provinsi Jambi hanya memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai pegawai ASN. Tersangka pun masih menerima gaji sebagai ASN, meskipun hanya 50 persen. Penetapan ini sudah berlaku sejak oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 15 November 2024 lalu.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Hariyanto, mengatakan bahwa hukuman ini berlaku sesuai dengan UU ASN, di mana ASN yang ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara hingga selesainya penyidikan dan adanya keputusan inkrah.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Pelajar SMP, Berkas Segera Dikirim dan Korban Jalani Observasi Psikologis
"Kalau dalam Pasal 276, PNS yang tersandung dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai pegawai ASN. Tersangka pun masih menerima gaji sebagai ASN, meskipun hanya 50 persen," ujar Hariyanto.
Hariyanto menambahkan, tersangka saat ini dijerat dengan Undang-Undang Pasal Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Kemungkinan tersangka akan diberhentikan dari ASN, karena ASN yang dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun akan diberhentikan sebagai ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: