Hakim Putus Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Bersalah dan 8 Bulan Penjara Denda Rp 24 Juta Subsider 1 Bulan
Hakim Putus Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Bersalah dan 8 Bulan Penjara Denda Rp 24 Juta Subsider 1 Bulan-Arief Rizal-Jambitv.co
Jambitv.co, Tebo - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan terdakwa tindak pidana pemilu, yang di gelar di ruang sidang chakra dan ruang sidang kartika dengan agenda putusan. Pada Kamis (2/5/2024).
Untuk di ruang sidang kartika, langsung di ketuai Waka PN Tebo Rintis Chandra bersama dua hakim anggota lainnya, yang mengadili terdakwa Alirmansyah anggota PPK Tengah Ilir.
BACA JUGA:JPU Kejari Tebo Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu 1 Tahun dan Denda Rp 24 Juta
Sedangkan di ruang sidang chakra, di ketuai langsung ketua PN Tebo Diah Miftah Fiatun bersama 2 hakim anggota lainnya dengan terdakwa Randi anggota PPK Sumay.
Kedua majelis hakim kompak memutus terdakwa bersalah, karena melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pasal 551 dengan hukuman 8 bulan penjara denda Rp 24 juta subsider 1 bulan penjara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno mengaku, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo yaitu 1 tahun denda Rp 24 juta subsider 6 bulan penjara.
"Kita belum memutus menerima atau banding atas putusan majelis hakim," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: