JPU Kejari Tebo Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu 1 Tahun dan Denda Rp 24 Juta

JPU Kejari Tebo Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu 1 Tahun dan Denda Rp 24 Juta

2 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara, Ajukan Banding Atas Putusan Majelis Hakim PN Tebo-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Perkara dugaan tindak pidana pemilu penggelembungan suara, yang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo memasuki babak akhir. 

Pasalnya, pada Senin 29 April 2024 majelis hakim kembali menyidangkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, JPU menuntut kedua terdakwa berinisial R dan A dengan tuntutan 1 tahun penjara denda Rp 24 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Pengadilan Tebo Gelar Sidang Perdana Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Tetapi 2 Terdakwa Tidak Hadir

"Kedua terdakwa di tuntut sama," ungkapnya, melalui pesan singkat.

Kedua persidangan yang menyidangkan dugaan tindak pemilu penggelembungan suara, di skors pada Kamis 2 Mei 2024 dengan agenda putusan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: