Mengaku Menyesal, Terdakwa Pembunuhan Tebo Zuhdi Adison Minta Dihukum Ringan Karena Ingin Menikah

Mengaku Menyesal, Terdakwa Pembunuhan Tebo Zuhdi Adison Minta Dihukum Ringan Karena Ingin Menikah

Mengaku Menyesal, Terdakwa Pembunuhan Tebo Zuhdi Adison Minta Dihukum Ringan Karena Ingin Menikah-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan yang dipimpin langsung Waka Pengadilan Negeri (PN) Tebo Rintis Chandra sebagai hakim ketua dan hakim anggota Silva da Rosa dan Julian Leonard Marbun, dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi. Pada Rabu (12/6/2024).

Dalam hal ini, kuasa hukum terdakwa Ayu Safitri mengaku menerima dengan pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo yaitu pasal 338 tentang pembunuhan. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Sadis di Bungo, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak Cari Potongan Kepala Korban

Namun ia tidak sepakat dengan durasi hukuman yang dituntut maksimal 15 tahun penjara, mengingat terdakwa atas nama Zuhdi Adison masih muda 15 tahun, ia juga sudah menyesal. Serta tindakan pembunuhan dilakukan karena ada sebab yang dilakukan korban kepadanya.

Bukan hanya kuasa hukum saja yang menyampaikan pembelaan untuk terdakwa, ia pun juga menyampaikan hal yang sama melalui tulisan yang ditulisnya sendiri. Serta dibacakannya di depan majelis hakim.

BACA JUGA:Ini Motif Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala. Polisi dan Warga Lakukan Pencarian Kepala Korban

Terdakwa Zuhdi mengatakan, ia meminta maaf kepada keluarga dari Pak Mukhlis. Karena atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang menjadi hilang. Bahkan, ia mengaku sangat menyesal.

Selain itu, ia meminta kepada yang mulia untuk menghukumnya seringan-ringannya. Karena ia mempunyai janji kepada calon istrinya, untuk menikahinya usai menjalani hukuman.

"Yang Mulia yang terhormat, saya memohon untuk menghukum seringan-ringannya, karena saya ada janji dengan seorang wanita untuk menikahinya usai menjalani hukuman," ucapnya dengan memelas.

Sementara itu, usai menyampaikan pledoi. Majelis hakim menunda sidang pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: