AW Dikabarkan Temui Keluarga Korban Minta Cabut Laporan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
AW Dikabarkan Temui Keluarga Korban Minta Cabut Laporan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan--
Jambitv.co, Sarolangun – AW salah satu Anggota DPRD Sarolangun yang anaknya berinisial MBA tersangka pemerkosaan terhadap siswi 17 tahun, dikabarkan melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban. Agar laporan Polisi kasus tersebut dapat dicabut. Informasi ini beredar luas di sejumlah Whatsapp, namun belum ada pihak yang mau membenarkan informasi tersebut.
Terkait kabar ini, Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cinto Kottama juga belum mendapatkan kabar resmi. Namun terkait proses hukum, Iptu Cindo memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses secara hukum. Kasat Reskrim Sarolangun juga memastikan, walaupun kedua belah pihak sepakat berdamai, namun tidak akan menghilangkan unsur pidananya.
“Gak masalah bang cabut laporan, walaupun kedua belah pihak sepakat berdamai gak menghilangkan pidana. Kasus ini gak bisa dihentikan karena ada aturannya,” tegas Iptu Cindo Kottama kepada wartawan JambiTV.
Sementara itu, siang ini korban dan keluarganya dijadwalkan bertemu dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Pertemuan tersebut terkait dengan upaya pendampingan dan proses hukum lanjutan.
Salah satu yang jadi fokusnya, adalah pendampingan psikologi korban agar tidak berdampak buruk bagi kesehatan korban.
BACA JUGA:Anaknya Ikut Menjadi Pelaku Pemerkosaan, Tanggapan Aw Anggota Dewan Mengejutkan?
Dalam kasus ini, FS siswi yang berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 8 orang pelaku. Salah satu tersangkanya adalah pacarnya sendiri yang telah lebih dulu menyetubuhi pelaku. Pacarnya menyimpan Video seks korban dan menginformasikan ke sejumlah temannya. Berbekal video tersebut, para pelaku kemudian mengancam korban untuk mau menuruti nafsu bejatnya.
Polres Sarolangun pun bergerak cepat dengan meringkus 5 dari 8 orang pelaku. 5 Pelaku yang ditangkap berinisial, MBA 21 Tahun, AA 18 Tahun, RA 18 Tahun, MRZ 16 Tahun, RAU 16 Tahun. Sedangkan 3 pelaku yang masih dalam pengejaran Polisi berinisial Y, R dan A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id