Ada Karyawan BUMD Lolos Jadi Caleg, Bawaslu Muaro Jambi Terima 1 Laporan Pelanggaran Administrasi
Ada Karyawan BUMD Lolos Jadi Caleg, Bawaslu Muaro Jambi Terima 1 Laporan Pelanggaran Administrasi-Yasri Nurhadi-JambiTV
Jambitv.co, MuaroJambi – Setelah penetapan DCT di Muaro Jambi, ternyata ada seorang karyawan BUMD lolos jadi caleg. Hal ini terungkap dari laporan yang diterima Bawaslu Muaro Jambi belum lama ini.
Laporan tersebut masuk ke Bawaslu pada masa penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah dibuka sejak Senin kemarin. Satu laporan yang masuk ke Bawaslu merupakan dugaan pelanggaran administrasi, terhadap salah seorang Calon Legislatif (Caleg) yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Pimpinan Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Elfi Prasetia mengatakan, laporan tersebut terkait Caleg yang telah ditetapkan pada DCT. Diduga Caleg tersebut masih berstatus sebagai karyawan di salah satu BUMD. Elfi memastikan, apabila dugaan tersebut benar terbukti, maka Bawaslu meminta KPU mencoret nama yang bersangkutan dari DCT.
BACA JUGA:Akses silon Bermasalah,Bawaslu Muaro Jambi Kesulitan lakukan Pengawasan
“Nah kemudian ada laporan tentang pelanggaran berhubungan dengan dugaan, yang sudah terdaftar di DCT itu masih berstatus sebagai karyawan BUMD. Nah itu jadi kita terus mendalami dalam proses itu,” ujar Elfi Prasetia.
Untuk pembuktian laporan tersebut, Bawaslu telah mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Terutama Caleg yang bersangkutan, untuk memastikan apakah laporan masyarakat tersebut benar.
Namun terkait kapan pemanggilan mulai dilakukan, Bawaslu belum dapat memastikannya. Hanya saja, di dalam peraturan pemilu, karyawan BUMD diharuskan mundur untuk bisa ditetapkan sebagai Calon Legislatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id