Terungkap, Pembunuh Gadis 18 Tahun di Batanghari Ternyata Teman Dekat Korban

Terungkap, Pembunuh Gadis 18 Tahun di Batanghari Ternyata Teman Dekat Korban

Polres Batanghari Ringkus Pembunuh Gadis 18 Tahun-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Setelah melakukan penyelidikan sekitar 5 hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari, akhirnya berhasil mengungkap kasus Pembunuhan Seorang Gadis berusia 18 Tahun di RT. 16 Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian. Pelaku ternyata merupakan seorang pemuda berusia 23 Tahun, yang tidak lain adalah teman dekat korban.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengungkapkan, tersangka adalah Satria Bayu Raga, warga RT. 06 Desa Batin Kecamatan Bajubang. Pemuda ini berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres setempat, ketika sedang berada di rumahnya, pada Senin Pagi (23/10/2023).

“Kebetulan tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Sudah beberapa kali ketemu, baik diluar maupun dalam rumah,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP. Piet Yardi dan Waka Polres Kompol M. Ridho, Senin siang (23/10/2023).

BACA JUGA:Gadis 18 Tahun Triana Tewas Tanpa Busana di Kamar Dengan Wajah Dibekap 3 Bantal

Sebab pada saat kejadian, lanjutnya, korban atas nama Triani Agustina, diketahui sedang sendirian di rumah. Sedangkan kedua orang tuanya, masih di kebun untuk melakukan panen buah kelapa sawit.

“Makanya tersangka sangat memahami situasi dan kondisi di rumah korban. Dia melakukan aksi itu sendirian, kebetulan juga hari itu orang tua korban lagi panen sawit,” kata Kapolres AKBP Bambang Purwanto.


Pelaku Pembunuh Gadis 18 Tahun Saat Digiring Polisi-Pirdana-Jambitv

Sementara pada saat dilakukan penangkapan. Perwira Dua Melati ini mengaku adanya upaya perlawanan dari tersangka. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur. Akibatnya, timah panas bersarang di kaki kiri tersangka tepatnya di bagian betis.

“Selama beberapa hari ini tersangka berpindah-pindah tempat. Jadi kita lakukan penyelidikan maupun penyidikan sesuai dengan barang bukti. Sehingga hari ini (Senin pagi_red) sesuai informasi yang kita dapat, baru kita lakukan penangkapan di rumah tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA:Gadis 18 Tahun Tewas Tanpa Busana di Kamar, Ibu Korban Menduga Anaknya Diperkosa

Sejauh ini, pihak Satreskrim Polres Batanghari masih melakukan upaya pendalaman, terhadap kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan tersangka sebelum melakukan pembunuhan dan pencurian.

“Untuk kasus pemerkosaan untuk sementara ini masih kita dalami. Cuma dari keterangan tersangka, sudah pernah melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.

Sehingga dalam perkara ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338, dan Pasal 365 KUH Pidana. Yakni dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, atau Pidana Kurungan Penjara seumur hidup, atau paling lama Pidana 20 Tahun Penjara.

Untuk diketahui, Gadis berusia 18 Tahun tersebut ditemukan meninggal dunia di dalam kamar tanpa busana dan dalam keadaan dibekap bantal, pada Rabu (18/10/2023). Korban pertama kali ditemukan oleh orang tuanya yang baru pulang dari kebun. Tak hanya itu, tersangka juga mencuri Handphone dan tas milik korban.

BACA JUGA:Ungkap Kematian Gadis 18 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv