Dua Tersangka Baru Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Dokumen Telah Ditahan

Dua Tersangka Baru Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Dokumen Telah Ditahan

Dua Tersangka Baru Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Dokumen Telah Ditahan-Rudiansyah-Jambitv.co

Jambitv.co - Dua tersangka baru di kasus Afandi Susilo alias Ko Apex telah berada di dalam tahanan rutan Mapolda Jambi. Mereka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. 

Mereka berinisial S dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangun dan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku.

Ko Apex sendiri terlibat kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). 

Sementara itu Ko Apex merupakan Kepala Cabang PT SBS ini telah ditahan di Polda Jambi dan berkas perkara atau tahap I juga telah dilimpahkan ke Jaksa.

Kini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi tengah melengkapi berkas- berkas perkara terhadap dua orang tersangka baru ini. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka ditemukan adanya fakta baru yakni berupa dokumen yang belum dikeluarkan oleh KSOP Talang Duku. 

Dokumen itu, disampaikan dia, adalah crush akte. Namun, sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi yang telah membeli tugboat dari KA telah memberikan crush akte kepada penyidik. 

"Sehingga kita temukan dua crush akte. Satu dari saksi yang membeli tugboat dari KA dan satu lagi dari tersangka ASN Syahbandar Talang Duku," ujarnya, Jumat (5/7/2024).

Atas hal tersebut, pihaknya masih mendalami mana yang asli dan yang tidak asli. "Jadi nanti butuh penyelidikan lebih dalam terkait dokumen yang saat ini sudah kita amankan," kata dia. 

Dalam pemeriksaan, kata dia, pihaknya belum menemukan keterangan ataupun pernyataan dari tersangka. 

Menurutnya, tersangka A telah mengetahui bahwa posisi builder sertifikat yang dikeluarkan oleh dua perusahaan ini adalah perusahaan yang tidak memiliki kapasitas membuat kapal. 

"Jadi yang bersangkutan sudah tahu, namun dokumen itu masih diproses oleh yang bersangkutan dan keluarlah crush akte," katanya. 

Dia menyampaikan, dengan diserahkan crush akte yang belum ditandatangani, namun pihaknya juga telah mengamankan crush akte yang telah ditandatangani. 

"Dengan diserahkannya crush akte yang belum ditandatangani, namun kita juga telah mengamankan crush akte, kami bisa melihat bahwa itu sudah ditandatangani. Ini akan kita dalami," sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: