Pembunuh Gadis 18 Tahun Tertangkap, Ibu Triani Minta Tersangka di Hukum Mati

Pembunuh Gadis 18 Tahun Tertangkap, Ibu Triani Minta Tersangka di Hukum Mati

Siti Qoriyah Minta Tersangka Pembunuh Gadis 18 Tahun Dihukum Mati-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Pasca terungkapnya Perkara Tindak Pidana Pembunuhan terhadap seorang Gadis Berusia 18 Tahun di RT. 16 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Siti Qoriyah yang tidak lain merupakan Ibu kandung korban, berharap agar pelaku yang saat ini telah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dapat di jerat Pidana Hukuman mati.

Ungkapan ini disampaikan Siti Qoriyah saat dikonfirmasi Jambitv.co di Polres Batanghari. Menurutnya, tersangka atas nama Satria Bayu Raga (23) itu, dapat diproses hukum yang setimpal atas apa yang telah diperbuatnya.

“Terima kasih kepada pihak kepolisian, sudah menangkap pelaku yang bunuh anak kami. Kami minta tersangka di hukum setimpal. Anak saya sudah meninggal, dan dia harus di hukum mati,” ungkapnya, Senin siang (23/10/2023).

BACA JUGA:Terungkap, Pembunuh Gadis 18 Tahun di Batanghari Ternyata Teman Dekat Korban

Siti Qoriyah pun mengaku tidak menyangka, kalau tersangka tega menghabisi nyawa anak gadisnya itu. Sebab mereka sudah kenal sangat dekat dengan pemuda berusia 23 tahun tersebut.

“Sangat kenal, dia (Tersangka_red) sering ke rumah. Makan minum di rumah, sudah aku anggap anak sendiri. Tapi sudah lama tidak ke rumah, sekali ke rumah bunuh anak kami,” tuturnya sambil meratap sedih.

BACA JUGA:Gadis 18 Tahun Triana Tewas Tanpa Busana di Kamar Dengan Wajah Dibekap 3 Bantal

Untuk diketahui, Tersangka Satria Bayu Raga, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari, pada Senin pagi (23/10/2023). Tersangka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Warga RT. 06 Desa Batin Kecamatan Bajubang.

Pemuda ini juga dihadiahi timah panas oleh Kepolisian lantaran berupaya melakukan perlawanan saat dilakukan proses penangkapan.

Sementara dalam perkara ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338, dan Pasal 365 KUH Pidana. Yakni dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, atau Pidana Kurungan Penjara seumur hidup, atau paling lama Pidana 20 Tahun Penjara.

BACA JUGA:Gadis 18 Tahun Tewas Tanpa Busana di Kamar, Ibu Korban Menduga Anaknya Diperkosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv