Putusan Sidang Adjudikasi, Permohonan PKN Ditolak Bawaslu

Putusan Sidang Adjudikasi, Permohonan PKN Ditolak Bawaslu

Bawaslu Batanghari Tolak Gugatan PKN-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Polemik antara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari. Yakni terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang, kini telah berakhir. Sebab, berdasarkan hasil Putusan sidang Adjudikasi yang berlangsung Jum’at (08/09/2023) kemarin. Permohonan PKN telah resmi ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah setempat.

Sebelumnya, pihak PKN sebagai pemohon menggugat KPU agar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dianggap memenuhi syarat, dapat diakomodir masuk dalam DCS.

Namun sesuai keputusan sidang tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Kaspun Nazir menegaskan. Bahwa hasil keputusan KPU terhadap penetapan DCS telah final dan sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Dari Bawaslu Kabupaten Batanghari, kita menolak permohonan dari PKN. Sebab berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dari semua alat bukti yang ada. Bahwa KPU itu sudah melaksanakan sesuai Prosedur dan perundang-undangan Peraturan KPU itu sendiri,” tegasnya.

Menurut Kaspun, meski pihak PKN telah mengajukan permohonan dengan berbagai alasan. Namun perihal itu tidak dapat diakomodir, sebab tahapan perbaikan dan pencermatan berkas Administrasi Bacaleg, telah ditutup oleh KPU di bulan Agustus 2023 lalu.

“Pada waktu itu, PKN ini dalam mengurus syarat-syaratnya itu ada terkendala dengan pihak luar. Seperti itu,”ujarnya

Sementara sesuai Keputusan KPU Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu. Dari total 35 orang Bacaleg yang didaftarkan Partai besutan Anas Urbaningrum itu, hanya dua orang yang dinyatakan lolos atau Memenuhi Syarat (MS). 

Sedangkan 33 orang diantaranya, gagal masuk DCS karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab hingga batas waktu yang ditentukan, PKN tidak dapat melengkapi berkas persyaratan. Salah satunya tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Daerah setempat. Akibat putusan tersebut, puluhan orang Bacaleg PKN akhirnya dipastikan tidak dapat mengikuti kontestasi Pileg di tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: