Langgar Aturan, Puluhan Truk Batubara Diamankan Satlantas Polres Batanghari
Langgar Aturan, Puluhan Truk Batubara Diamankan Satlantas Polres Batanghari-Pirdana Atrio-JambiTV
BATANGHARI, JAMBITV.CO - Dari hasil penindakan pihak Satlantas Porles Batanghari, sebanyak 32 unit truk batubara terjaring dan diamankan.
Upaya penindakan terhadap truk batubara yang melanggar aturan dan intruksi Gubenur Jambi,
masih terus dilakukan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Porles Batanghari. Bahkan sebannyak 32 unit truk batubara yang melintas ruas jalan lintas nasional di daerah sempat, telah dilakukan dan diamankan oleh pihak Satlantas.
Kasatlantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo mengatakan, puluhan unit truk batubara tersebut telah dilakukan pendidikan berupa tilang.
Bahkan beberapa unit diantaranya juga terlihat masih di kandang dan terparkir di halaman kantor Satlantas Polres sempat.
Truk batubara ini mayoritas terjaring saat melintasi kawasan Kota Muara Bulian.
BACA JUGA:Warga Muara Tembesi Beraksi, Kapal Tugboat Batubara Dilempar Hingga Terbakar
‘’Ya sejauh ini memang masih belum ada intruksi lanjutan, masih sesuai intruksi Gubernur yang terakhir, bahwa angkatan batubara dilarang melintas ke Jambi menggunakan jalur darat. Kami dari Satlantas Polres Batanghari telah berupaya dengan melaksakan himbauan dan melaksanakan penindakan gakum tilang dan juga meminta kendaraan memutar balikan ke tambang batubara tersebut.’’ ungkap Iptu Agung Prasetyo.
Iptu Agung Prasetyo mengaku, penindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap beberapa kendaraan.
Meski jumlah yang melintas di jalur lintas nasional tersebut masih terpantau cukup banyak pada malam hari.
BACA JUGA:Puluhan Truk Batubara yang Melanggar Aturan Diamankan Polresta Jambi
Sehingga selain tindakan tilang, pihak Satlantas Polres Batanghari hanya bisa melakukan upaya penertiban dengan memaksa beberapa kendaraan untuk putar balik ke lokasi tambang.
Upaya ini dilakukan lantaran jumlah kekuatan personil yang gas di lapangan masih terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: