5.422,39 Kg Sabu Dimusnahkan, Kedua Tersangka Terancam Hukuman Mati

5.422,39 Kg Sabu Dimusnahkan, Kedua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Jambitv.co, Palembang – 5.422,39 Kg Sabu Dimusnahkan, Kedua Tersangka Terancam Hukuman Mati. Polrestabes Palembang Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis sabu-sabu. Milik dua orang kurir sekaligus pengedar yakni FS (40) warga Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan 3, Kelurahan 16 Ulu. Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang dengan total barang bukti tiga bungkus seberat 480,00 gram. Kemudian dari tersangka EP (35) Warga Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dengan total barang bukti lima bungkus sabu-sabu seberat 4.942,39 gram. Sehingga total Barang bukti sebanyak 5.422,39 kg sabu dimusnahkan pada Kamis 8 Juni 2023. Barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara di blender, di campur dengan detergen dan porstek. Setelah itu di buang di tempat pembuangan toilet. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini di lakukan agar tidak terjadi pennyalahgunaan. "Ini guna keamanan barang bukti tersebut dan di khawatirkan ada penyalahgunaan, sehingga kewajiban di musnahkan dalam rangka menjaga kondisi keamanan. Sebagian di pisahkan guna kepentingan hukum pada tahap berikutnya," kata Harryo Sugihhartono usai pres rilis di ruang Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Kemudian Harryo Sugihartono menambahkan, modus operandi pelaku memasukkan dan mengedarkan sabu di Kota Palembang. "Pengiriman atau pendistribusian sabu baik dalam bentuk cair maupun padat, namun semuanya sudah di pelajari atau menjadi edukasi anggota kita yang ada di lapangan sehingga tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan kepolisian," ungkap Harryo Sugihhartono.

Kedua Tersangka Pengedar Yangk Di Kendalikan Bandar 

Lebih lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan pengedar yang di kendalikan bandar besarnya dan menerima sejumlah uang, sabu tersebut di datangkan dari luar Kota Palembang. "Kita masih kembangkan untuk mencari bandar besarnya, anggota masih melakukan penyelidikan hingga pengecekan di lapangan," jelas Harryo Sugihhartono. Akibat perbuatannya dedua tersangka terancam pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sebagaimana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: