Arti Bendera Merah Putih, Merah ‘Berani’ dan Putih ‘Suci’

Arti Bendera Merah Putih, Merah ‘Berani’ dan Putih ‘Suci’

Bendera Merah Putih-by Unsplash-

Jambitv.co, Jambi - Indonesia gegap gempita dengan kibaran Bendera Merah Putih pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, 17 Agustus 2023. Namun secara mendasar, tidak semua dapat memahami dengan baik arti dari Pusaka negara kita ini. 

 

Secara Filosofis, Bendera Indonesia memiliki makna, Merah berarti keberanian kemudian putih melambangkan kesucian. 

 

Namun secara historis, warna Merah Putih ini juga melekat kental dengan masyarakat sejak zaman kerajaan Majapahit. Masyarakat kala itu memaknai Merah yang mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna Putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). 

 

Sejak dulu warna merah dan putih ini juga digunakan orang Jawa untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

 

Hasilnya, Bendera merah putih ini memaknai dan merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme. 

BACA JUGA:Anggota Paskibra Ditembaki KKB Saat Kibarkan Merah Putih di Papua

Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 1, ayat (1) dijelaskan bentuk Bendera Negara Republik Indonesia. 

 

Ukuran bendera juga telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan ukuran penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan, yakni 200 x 300 sentimeter. 

 

Dilansir dari Ecyclopaedia Britannica (2015), bendera dengan warna merah putih ini sebenarnya sudah digunakan sejak zaman kerajaan. Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesarannya pada ke-13 hingga ke-16. 

 

Konon sebelumnya, Kerajaan Kediri sudah menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan. Bahkan bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak memakai warna merah putih. Pada beberapa perang di Aceh, para pejuang juga menggunakan bendera perang dengan warna merah putih. 

BACA JUGA:Susunan Acara Sidang Tahunan DPR/MPR RI Dalam Rangka HUT RI ke 78

Kemudian di awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda, para pelajar dan kaum nasionalis menggunakan bendera yang dinamakan Sang Merah Putih. 

 

Setelah Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, bendera merah putih mulai digunakan sebagai bendera nasional. Bendera Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Setelah itu hingga sekarang bendera merah putih dikibarkan setiap upacara bendera. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: