Sidang ketok palu KPK, 2 mantan anggota DPRD jadi saksi kasus suap ketok palu
Sidang ketok palu KPK, 2 mantan anggota DPRD jadi saksi kasus suap ketok palu-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Persidangan kasus ketok palu RAPBD 2017–2018 yang menyeret Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, kembali digelar. Kali ini jaksa dari KPK menghadirkan dua orang saksi yang juga merupakan mantan anggota dewan.
Masih dalam agenda pembuktian, kali ini jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan dua orang saksi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, di antaranya Nasir Umar, mantan Ketua Fraksi Demokrat, dan Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB. Dalam persidangan, keduanya memberikan kesaksian terkait adanya penerimaan uang pengesahan ketok palu. Saksi Tadjudin Hasan mengatakan bahwa dirinya menerima uang tersebut melalui Kusnidar, yang diantarkan ke rumah pribadinya. Uang tersebut senilai Rp200 juta, yang diberikan dua tahap, pertama pada bulan April kemudian di bulan Juli.
BACA JUGA: Emi Nopisah Jadi Saksi, Ungkap Ketidaktahuan Sekretariat DPRD soal Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Sementara itu, saksi Nasir Umar mengatakan bahwa semua anggota fraksi menerima uang pengesahan tersebut. Informasi ini ia peroleh dari Kusnidar, yang saat itu berperan sebagai penyalur uang ke sejumlah anggota dewan lainnya. Meskipun begitu, saat ia melakukan konfirmasi kepada anggota fraksi, tidak ada yang mengaku telah menerima uang.
Sementara itu, kesaksian dua mantan anggota DPRD tersebut dinilai menguatkan dakwaan jaksa serta membuat perkara yang menyeret terdakwa Suliyanti semakin terang.
BACA JUGA:KPK Hadirkan Tiga Saksi Kunci dalam Sidang Suap Ketok Palu DPRD Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: