PTUN Kabulkan Gugatan, SK Pengangkatan Dirut PDAM Sarolangun Dinyatakan Batal demi Hukum

PTUN Kabulkan Gugatan, SK Pengangkatan Dirut PDAM Sarolangun Dinyatakan Batal demi Hukum-Surya Abadi-Jambi TV
SAROLANGUN, JAMBITV. CO - Polemik Seleksi Dirut PDAM Sarolangun ternyata saat ini masih terus mengalir. Terlebih lagi ptun Jambi ternyata mengabulkan gugatan penggugat, yang mengakibatkan Sk pengangkatan dirut pdam saat ini oleh Bupati, dan juga keputusan panitia seleksi batal demi Hukum.
Polemik Seleksi Dirut PDAM Sarolangun ternyata saat ini kian memanas. Pasalnya setelah di gugat oleh Yuskandar selaku penggugat ke Ptun Jambi, dan dikabulkan seluruh gugatannya, maka Sk pengangkatan Dirut PDAM Sarolangun kepada Mulyadi oleh Bupati Sarolangun, sekaligus keputusan dari Panitia Seleksi Dirut PDAM di anggap batal demi Hukum. Di mana Bupati Sarolangun yang juga sebagai tergugat diminta untuk mencabut surat keputusan tersebut Nomer 148, PSDA,2025.
BACA JUGA:Intake PDAM Tirta Muarojambi Tenggelam, Dewan Gandeng Stakeholder Lakukan Penanganan
Menyikapi putusan tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin saat di wawancarai mengatakan, bahwa dirinya bersama pemerintah tentu akan mengikuti proses Hukum dan aturan yang berlaku. Upaya ini tentu biasa dilakukan, namun dirinya dan pemerintah tentu akan melakukan upaya banding kembali terkait dengan putusan PTUN Jambi Tersebut.
“ Kalo kalah mungkin nanti ada lagi peroses selanjutnya mungkin ada kesalahan di situ kita tidak tau ya karnya menyalur hukum kita ikuti dulu, kepastian hukum ini jelas kita ikuti nah itu mungkin ada upaya lagi,” ujar Hurmin ( Bupati Sarolangun ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: