Tiga WNA Dideportasi dari Kerinci Sepanjang 2025

Tiga WNA Dideportasi dari Kerinci Sepanjang 2025-Dewi Wilona-Jambi TV
KERINCI, JAMBITV.CO - sebanyak 3 WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi kelas II non tpi Kerinci. 3 WNA tersebut dinilai telah melanggar peraturan keimigrasian. Hal ini dilakukan karena penegakan hukum serta peraturan keimigrasi dan kenyamanan bagi warga setempat.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non tpi Kerinci membenarkan adanya 3 WNA yang direpresentasikan sepanjang tahun 2025 ini. 3 WNA tersebut yakni 2 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Tiongkok. adapun pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah, 2 orang warga negara malaysia melanggar over stay, karena tidak sanggup bayar akhirnya dideportasi dengan dijembatani oleh pihak keluarga dan kedutaan Malaysia. Sedangkan pelanggaran WNA Tiongkok adalah melanggar izin tinggal, yakni izin yang seharusnya berkunjung namun digunakan untuk tinggal dan berdagang di Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA:WNA Asal Tiongkok Jalani Persidangan Perdana, Hadirkan Penerjemah Bahasa
Diketahui WNA asal Tiongkok tersebut sudah divonis hukuman dan kurungan penjara, serta membayar denda. Namun pihak imigrasi tetap mendeportasikan karena pelanggaran yang ia lakukan termasuk pelanggaran berat. ia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk saling membantau adanya kegiatan WNA di Kerinci dan Sungai Penuh, serta melakukan pendekatan terhadap WNA agar merasa nyaman berada di Kerinci dan Sungai Penuh.
“Sudah tiga warga negara asing yang sudah kami lakukan tindakan admininstrasi keimigrasian dan kemudian sudah kita laksanakan dan deportasi pelaksannanya pun dari buiaya pihak pemulangan tersebut dari keluarga orang asing yang ada di Kerinci sini, kemudian kemarin bukan sebuah pidana keimigrasian yaitu hanya pihak over stay yang dia tidak mampu membayar dan ada tindakan dari kami dari kami yaitu tindakan deportasi,” kata Kepala Imigrasi.
BACA JUGA:WNA Asal Tiongkok Divonis Penjara dan Denda Rp5 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: