FKDM Dorong Konflik PT SAL dengan SAD Jangan Diselesaikan dengan Pendekatan Keamanan
--
JAMBITV.CO– Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi mendukung langkah perdamaian pascabentrokan antara warga SAD dan anggota TNI dari Yonif 896/Serumpun Pseko. Kejadian tersebut menjadi alarm bahwa konflik tidak bisa terus-menerus diselesaikan dengan pendekatan keamanan.
Ketua FKDM Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono persoalan yang dihadapi masyarakat SAD dan PT SAL jauh lebih kompleks. Bukan hanya soal TBS, tetapi juga menyangkut ruang hidup, lahan, sumber penghidupan, aktivitas masyarakat hingga persoalan sosial dan tenaga kerja.
BACA JUGA:Konflik SAD dan PT SAL, Persoalan Lama Belum Tuntas
“Yang kita dorong adalah perdamaian dan penyelesaian akar masalahnya. Jangan sampai persoalan TBS terus menjadi pemicu bentrokan karena persoalan lahannya sendiri tidak pernah benar-benar diselesaikan,” kata Sigit.
Menurut FKDM, masyarakat SAD membutuhkan kepastian ruang hidup dan sumber penghidupan. Perusahaan membutuhkan kepastian keamanan dan keberlangsungan usaha. Sementara pemerintah harus hadir memastikan batas lahan, legalitas dan hak masyarakat benar-benar terang.
FKDM menyoroti keterlibatan anggota TNI dalam pengamanan kawasan perkebunan PT Sari Aditya Loka (SAL) di Kabupaten Sarolangun.Alasan apa anggota TNI dilibatkan untuk menjaga aset perusahaan swasta, terlebih kawasan tersebut memiliki sejarah konflik dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba.
BACA JUGA:Kepedulian Kadin Jambi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Cempaka Putih
Menurut Sigit, pengamanan aset perusahaan memang dapat dipahami sebagai upaya mencegah gangguan terhadap aktivitas perkebunan. Namun, penempatan aparat berseragam di kawasan yang memiliki sejarah konflik dengan masyarakat adat dinilai sangat sensitif.
Apalagi, perselisihan antara petugas dengan warga SAD pada 28 Agustus 2026 akhirnya berkembang menjadi bentrokan.
“Ketika aparat ditempatkan di kawasan yang memiliki sejarah konflik dengan masyarakat, kehadiran aparat berseragam dapat menjadi sangat sensitif. Apalagi ketika terjadi perselisihan antara petugas dan warga,” ujarnya.
FKDM juga mempertanyakan status lahan yang menjadi lokasi pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) oleh warga SAD.
"jika benar TBS yang dipanen warga berada di luar areal HGU PT SAL atau bukan bagian dari lahan konsesi perusahaan, mengapa kawasan tersebut tidak masuk dalam penertiban atau penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)?
Karena itu, menurutnya, penyelesaian konflik SAD dan PT SAL tidak boleh hanya berdasarkan klaim sepihak.
“Untuk mendapatkan data akurat, harus melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, BPN, Dukcapil, Satgas PKH serta pihak-pihak yang berkompeten. Semua harus dikoordinasikan melalui Timdu Penanganan Konflik Sosial,” jelas Sigit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: