KASUS TPPU JARINGAN NARKOBA HELEN JPU HADIRKAN 3 PENYIDIK BARESKRIM DI PERSIDANGAN

KASUS TPPU JARINGAN NARKOBA HELEN JPU HADIRKAN 3 PENYIDIK BARESKRIM DI PERSIDANGAN-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika jaringan Helen atas nama Tek Min kembali digelar. Kali ini, jaksa menghadirkan tiga orang penyidik dari Bareskrim Polri.
Persidangan saudara kandung Helen Dian Krisnawati, yakni Tek Min alias Ameng Kumis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 25 September 2025. Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan penyidik dari Bareskrim Polri. Ketiga saksi diminta memberikan keterangan terkait proses penyidikan dan penahanan terhadap terdakwa Tek Min. Saksi juga menyatakan bahwa mereka tidak hanya menangani Tek Min, tetapi juga Helen Dian Krisnawati, Tek Hui, serta Mafi Abidin.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Sabak Sosialisasikan Zero Halinar Kepada Seluruh Warga Binaan
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan surat tugas dari ketiga saksi. Mereka mengajukan keberatan karena saksi tidak membawa surat tugas sebagai saksi, melainkan hanya surat tugas penyidikan. Meskipun begitu, persidangan tetap dilanjutkan oleh majelis hakim setelah adanya kesepakatan bersama.
Adapun selanjutnya, persidangan masih akan diteruskan pada pekan depan dengan agenda sidang saksi ahli dari JPU. Selain itu, penasihat hukum juga akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: