Pemusnahan BB Narkoba Polresta Jambi Musnahkan Ganja Ratusan Kilo, Sabu hingga Ekstasi

Pemusnahan BB Narkoba Polresta Jambi Musnahkan Ganja Ratusan Kilo, Sabu hingga Ekstasi

Pemusnahan BB Narkoba Polresta Jambi Musnahkan Ganja Ratusan Kilo, Sabu hingga Ekstasi-rudi-Jambitv

Satres narkoba Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkoba ganja sebanyak 194,7 kilogram, sabu 7,8 kilogram, dan pil ekstasi 10.012 butir. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dileburkan ke dalam wadah yang diisi air yang sudah dicampur cairan.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga disaksikan langsung oleh tersangka, serta pihak terkait lainnya seperti Kodim 0415 Jambi, Kejari, BNN, BPOM, serta instansi terkait. Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan, mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 91 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan dilakukan setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menunjukkan transparansi kepada publik terkait barang bukti yang telah disita dari tersangka.

BACA JUGA:Berantas Narkoba, Polres Bungo Tangkap 15 Tersangka Selama Operasi Antik 2025

"Yang pertama adalah meyakinkan kepada seluruh masyarakat bahwa dalam proses penyidikan, kami menjunjung tinggi transparansi yang akuntabel. Kami sampaikan kepada publik bahwa barang bukti yang telah disita, atas petunjuk dari kejaksaan, sesuai dengan Pasal 91 Ayat 2, wajib segera dimusnahkan," tegas AKP Siahaan, Kasat Narkoba Polresta Jambi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi juga menyampaikan bahwa ini merupakan komitmen dari Polresta Jambi untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Jambi. Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, ada sebanyak 824 ribu jiwa lebih yang terselamatkan dari bahaya narkoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: