SAKSI TAK BAWA BERKAS, HAKIM TEGUR DI SIDANG KORUPSI PT PAL

SAKSI TAK BAWA BERKAS, HAKIM TEGUR DI SIDANG KORUPSI PT PAL-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana korupsi PT PAL, yang menyeret branch bisnis manager PT bank BNI Kacab Palembang Rais Gunawan, kembali di gelar dengan agenda saksi. Namun dalam persidangan, majelis hakim sempat menegur sejumlah saksi karena tidak membawa berkas.
Ketua majelis hakim dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi PT PAL di bank BNI, menegur sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, karena tidak membawa berkas. Setidaknya ada 6 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Rais Gunawan, mantan branch bisnis manager PT bank BNI Kacab Palembang pada tahun 2018.
BACA JUGA:Wendy Haryanto Bantah Keterlibatan Dalam Kasus Korupsi PT Pal
Adapun saksi dalam kesempatan ini diminta memberi keterangan terkait proses pengajuan hingga pencairan kredit bank BNI kepada PT PAL. Mulai dari legalitas perusahaan, laporan keuangan, kepemilikan aset dan sebagainya. Dimana dalam persidangan saksi menyatakan pihak PT PAL mengajukan permohonan kredit investasi dan kredit modal kerja dengan dua skema atau dua kali pengajuan sebelum pencairan. Dimana untum kredit investasi sebesar 90 miliar rupiah, dan modal kerja 15 miliar rupiah.
Selain itu, dari keterangan saksi untuk aset pemohon atau PT PAL, terdapat sertifikat tanah lebih kurang sebesar 19 miliar rupiah, pabrik kelapa sawit lebih kurang 130 miliar dan tiga apartemen di jakarta.
BACA JUGA:Kasus Korupsi MTN Bank Jambi:Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas Divonis 5 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: